Baca juga: Pemuda yang Cuma Modal Gergaji Ini Curi Kabel Conveyor 110 Meter di Muara Enim Senilai Rp72,8 Juta
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Akibat diduga melakukan pencurian kabel di kawasan Jalan Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), seorang pemuda berinisial FR (26) diringkus oleh Tim URC Tekab 11 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Pelaku diringkus petugas saat hendak kabur usai menjalankan aksinya di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang bergagang hitam, satu unit sepeda motor merek Vega berwarna hitam, potongan kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm, serta sejumlah potongan tembaga.
Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan pihak PT Hutama Karya (HK) Cabang Prabumulih yang melaporkan adanya sejumlah kabel hilang akibat dicuri.
Barang yang dilaporkan hilang berupa kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm sepanjang kurang lebih 24 meter serta kabel twist 2x10 sepanjang kurang lebih empat meter.
Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola tol mengalami kerugian materiel sekitar Rp35.669.200.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar jalur Tol Prabumulih–Indralaya.
"Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Jalan Tol Prabumulih–Indralaya serta wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku," ungkap Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.K., Sabtu (25/7/2026).
Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sebuah sepeda motor yang melintas melalui kawasan perkebunan warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor tersebut dan mendapati sejumlah kabel berbahan tembaga yang dibawanya.
Setelah diinterogasi awal, pelaku berinisial FR akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri kabel di kawasan Tol Indraprabu.
"Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Jon Kenedi.
Baca juga: Curi Kabel Instalasi Listrik Senilai Rp20 Juta, Tiga Pemuda di Palembang Diringkus Polisi
AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih mendalami kasus ini, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa keterangan para saksi guna mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh serta menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan akan terus kami kembangkan. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti, rangkaian perbuatan yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Setiap perkembangan tentunya akan ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, FR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.