SRIPOKU.COM, JAKARTA — Sejumlah kelompok organisasi jurnalis dan media mengeluarkan pernyataan bersama untuk mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan wartawan sebagai "Londo Ireng".
Pelabelan tersebut diungkapkan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa "londo ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.
Pada bagian pidato yang sama, ia turut menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Aliansi organisasi pers menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi, istilah tersebut memiliki konotasi peyoratif yang dianggap sebagai bentuk pengkhianatan, pembelotan, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsa sendiri.
Dalam konteks sejarah Indonesia, "londo ireng" merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya.
Di berbagai daerah, istilah ini juga kerap dipakai secara luas untuk menyebut "antek penjajah", "kolaborator", atau pihak yang dianggap mengabaikan kepentingan nasional.
Organisasi pers menilai pernyataan kepala negara tersebut berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU tersebut, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi jurnalis juga dinilai tidak mendasar, mengingat jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan demi kepentingan asing, serta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan ini dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Terlebih ketika jurnalis dan media menulis secara kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan narasi resmi.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah dinilai lebih memilih menyerang jurnalis, padahal kritik merupakan hal wajar di negara demokrasi di mana jurnalis berperan sebagai anjing penjaga (watchdog) dan corong publik.
Atas dasar tersebut, koalisi organisasi pers menyampaikan empat tuntutan tegas:
Pernyataan bersama ini dikeluarkan di Jakarta, 25 Juli 2026, oleh:
Narahubung : Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia