Alphard Terobos Pelican Crossing Bundaran HI, Dishub DKI: Kendaraan Wajib Utamakan Pejalan Kaki
Irwan Wahyu Kintoko July 25, 2026 09:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh kendaraan wajib berhenti saat lampu merah di pelican crossing menyala dan memberi prioritas ke pejalan kaki yang sedang menyeberang.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya insiden kendaraan yang menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Dishub DKI mengingatkan kepatuhan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di pelican crossing merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, pelican crossing Bundaran HI adalah fasilitas penyeberangan dengan aktivitas tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte TransJakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Jakarta Pusat

"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas ke pejalan kaki yang sedang menyeberang," kata Budi, Sabtu (25/7/2026).

Sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan.

Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.

Saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang.

Baca juga: Lihat Rekaman CCTV Satpam di Bundaran HI, Pramono Anung Tegaskan Sopir Alphard Harus Diberi Sanksi

Menurut Budi, pengaturan waktu pada pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. 

Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40–50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.

Durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan yang diseberangi, jumlah penyeberang pada setiap siklus, serta lebar efektif zebra cross.

Perhitungan itu juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan yang membawa barang.

Baca juga: Masih Dicari, Sopir Alphard Terobos Lampu hingga Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Belum Ditilang

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan waktu pelican crossing apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.

"Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap, evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk," ucap Budi.

Ia menegaskan, pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi APILL yang berlaku.

"Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa," tegasnya.

Lakukan Pengawasan

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV. 

Ke depan, Dishub DKI Jakarta juga akan menambah kamera CCTV serta pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) untuk memberi peringatan dan edukasi ke pengendara maupun pejalan kaki.

Budi mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

"Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki," katanya.

Baca juga: Bela Satpam di Bundaran HI, Pramono Sebut Sopir Alphard Melanggar dan Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu

Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang.

"Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta," ucapnya.

Melalui proses mediasi yang berlangsung selama lebih dari lima jam di Polsek Metro Menteng, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Baca juga: Bela Satpam yang Tegur Sopir Alphard di Bundaran HI Jakpus, Pramono Anung Minta Supaya Tidak Dipecat

Kuasa hukum Victor Harefa, Wiradarma Harefa, mengungkapkan, mediasi berlangsung cukup lama karena masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan perasaannya terkait kejadian tersebut.

Menurut Wiradarma, kedua pihak sepakat berdamai setelah sama-sama menyadari adanya kekhilafan dan sikap arogan yang muncul secara spontan saat peristiwa terjadi.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak Victor Harefa menganggap persoalan telah selesai dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kapolsek Metro Menteng Braiel Arnold memastikan, pengemudi dan penumpang Alphard yang terlibat dalam insiden itu merupakan anggota kepolisian.

Baca juga: Satpam di Bundaran HI Jakpus Dipaksa Bersujud usai Cekcok dengan Pengemudi Alphard, Ini Kata Polisi

"Personel dari Polda Jawa Barat," ujar Braiel.

Dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut, kini ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dugaan tindakan arogan yang dilakukan ketiga anggota polisi tersebut diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Braiel juga menegaskan kendaraan Alphard yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan mobil pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.