Laporan Miftahun Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Kasus perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Alphard dengan seorang petugas keamanan (satpam) bernama Victor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang sempat viral akhirnya berakhir damai.
Meski demikian, pengusutan petugas justru mengungkap fakta baru terkait status penumpang serta penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut.
Proses mediasi antara kedua belah pihak berlangsung selama lebih dari lima jam di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026) malam. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Baca juga: Terancam Dibongkar, Proyek Kolam Renang Mewah di Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi kesepakatan damai tersebut setelah masing-masing pihak saling memaafkan.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Victor dari pihak keamanan. Yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Victor diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Braiel di Mapolsek Menteng, Sabtu 25/7/2026).
Kuasa hukum Victor, Wiradarma Harefa, menjelaskan bahwa lamanya proses mediasi disebabkan oleh kedua belah pihak yang saling menyampaikan pandangan atas insiden yang terjadi secara spontan tersebut.
"Kami tegaskan kepada teman-teman bahwa pertemuan di atas tadi memang memerlukan waktu yang cukup lama karena saling menyampaikan unek-unek masing-masing. Pada akhirnya masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan," jelas Wiradarma.
Mobil Pakai Pelat Palsu
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Braiel Arnold membenarkan bahwa pengemudi dan penumpang kendaraan mewah tersebut merupakan anggota kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa Toyota Alphard yang digunakan adalah mobil pribadi, bukan kendaraan dinas.
"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," kata Braiel.
Selain terlibat cekcok, kendaraan yang dikemudikan oleh Brigadir Raka Putra Wibawa (RPW) tersebut juga diketahui menerobos lampu merah di kawasan Thamrin dekat Bundaran HI.
Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian membawa kendaraan tersebut untuk diperiksa pelat nomor dan rangkanya.
Saat ditindak, Alphard hitam itu terpasang pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang sebenarnya milik kendaraan Gran Max atas nama Daddy, warga Bandung. Identitas asli kendaraan Alphard tersebut adalah B 97 ELI milik dr. Elly Herawati Panggabean, warga Tangerang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani membeberkan motif di balik penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
"Alasan penggunaan plat palsu itu untuk menghindari tilang ETLE di kawasan Jakarta Pusat dan sistem Ganjil-Genap. Kami kenakan dua pasal tilang terhadap kendaraan tersebut demi memberikan efek jera," tegas Ojo, Sabtu (25/7/2026).
Dua Pasal Tilang dan Pengusutan Propam
Atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kepolisian menerapkan dua pasal tilang:
Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ: Pelanggaran aturan alat pemberi isyarat lalu lintas (menerobos lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Pasal 280 UU LLAJ: Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sementara itu, untuk dugaan tindakan arogan yang dilakukan para oknum tersebut, penanganannya diserahkan ke internal kepolisian.
"Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi ini, malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Sedangkan terkait dugaan perbuatan arogansi, ketiga oknum polisi itu ditangani oleh Paminal Polda Jawa Barat," pungkas Braiel.