Terancam Dibongkar, Proyek Kolam Renang Mewah di Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok
Hironimus Rama July 25, 2026 09:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Satpol PP Kota Depok bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menyegel bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukungnya di Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Jumat (24/7/2026). 

​Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Proyek tersebut diduga kuat menabrak site plan yang telah disahkan Pemkot Depok, sekaligus berdiri di atas kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.

​Tindakan tegas di lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

Baca juga: Shila Laketown Dibangun di Sawangan, Kawasan Tepi Danau Modern dengan Nilai Investasi Menjanjikan 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, mengungkapkan bahwa indikasi awal pelanggaran ini ditemukan oleh DPMPTSP.

​"Kalau kami bukan penentu pelanggarannya. Yang jelas, seperti disampaikan DPMPTSP, ada penyalahgunaan site plan. Dari site plan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat pembangunan di luar lokasi yang diizinkan," ujar Hendar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Akibat pelanggaran tersebut, nasib fasilitas kolam renang tersebut ini kini berada di ujung tanduk. 

Hendar menegaskan bahwa opsi pembongkaran sangat mungkin dilakukan, tergantung hasil kajian teknis dari BBWS Ciliwung Cisadane terkait batas kawasan sempadan dan tingkat pelanggarannya.

​"Bisa saja dilakukan pembongkaran. Berdasarkan rapat terakhir bersama SDA dan Balai Besar, kami akan kembali bersinergi dengan BBWS Ciliwung Cisadane. Kami menunggu hasil kajian terhadap batas-batas pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.

Untuk saat ini, langkah hukum yang diambil Pemkot Depok bersifat administratif, yaitu penghentian total seluruh aktivitas pembangunan dan penyegelan area.

​Mengenai nasib izin ke depannya, hal itu sepenuhnya diserahkan kembali kepada dinas terkait untuk dievaluasi ulang.

​Satpol PP menegaskan akan memantau ketat lokasi tersebut. Hendar memberi peringatan keras kepada pihak pengembang agar menghormati segel yang telah dipasang dan tidak nekat melanjutkan pembangunan tersembunyi.

​"Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pascapenyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar," tegasnya. 

​Pencabutan segel nantinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses tersebut hanya dapat dieksekusi oleh penyidik atas pelimpahan resmi dari DPMPTSP dan instansi teknis berwenang setelah seluruh tahapan evaluasi dan sanksi tuntas. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.