Pemprov Kaltim Tegaskan Peran KLHS dalam Revisi RTRW Tahun 2023–2043
Budi Susilo July 25, 2026 10:11 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan krusialnya peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2043.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad.

Mewakili Sekda, ia resmi membuka agenda Konsultasi Publik I KLHS Revisi RTRW Kaltim di Ruang Adipura Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (23/7/2026) lalu.

Kegiatan penting ini turut dihadiri Kepala DLH Kaltim Joko Istanto, jajaran Perangkat Daerah terkait, serta para pemangku kepentingan baik secara tatap muka maupun daring.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Tutup Dua TPS Strategis demi Estetika Kota

Dalam arahannya, Ujang Rachmad membeberkan bahwa pesatnya dinamika pembangunan di Bumi Etam menjadi alasan utama mengapa RTRW harus disesuaikan.

Awalnya, revisi RTRW diarahkan untuk penyesuaian delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) serta integrasi kebijakan kawasan kehutanan.

Namun dalam perjalanannya, cakupannya melebar jauh lebih luas.

Dari hasil penjaringan aspirasi, tercatat sedikitnya ada 47 jenis dinamika pembangunan baru yang wajib direspons melalui penataan ruang.

Aspirasi tersebut datang dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, termasuk usulan perubahan pemanfaatan ruang darat maupun laut demi menyokong investasi.

"Dalam perkembangannya, ini menjadi lebih luas. Karena ada setidaknya dari hasil penjaringan, ada 47 jenis dinamika pembangunan yang harus direspons," ungkap Ujang dikutip TribunKaltim.co, Sabtu (25/7/2026).

Ujang menilai, dengan cakupan revisi yang sangat masif, KLHS menjadi benteng utama agar seluruh kebijakan pembangunan tetap berada di jalur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca juga: Ancam Populasi Pesut Mahakam, Kementerian Lingkungan Hidup Stop Operasional 2 Perusahaan di Kukar

Menariknya, Ujang mengibaratkan peran KLHS seperti menghitung beban muatan kapal agar tidak tenggelam saat melaut.

"KLHS ini sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan kalau sebuah kapal atau perahu itu berapa sih muatan yang bisa kita tampung yang tidak menyebabkan perahu itu terbalik atau karam. KLHS demikian juga," tegas Ujang.

Ia juga menambahkan, KLHS harus mampu menjadi instrumen penguji keberlanjutan serta mencegah terlampauinya daya dukung lingkungan di Kalimantan Timur.

Terlebih, aktivitas pemanfaatan ruang di Kaltim punya tingkat dinamika dan risiko tinggi, seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, hingga potensi konflik kepentingan antarwilayah.

"Jadi, mari kita gunakan KLHS ini sebagai alat uji keberlanjutan pembangunan kita," ajaknya kepada seluruh peserta.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemprov Kaltim berharap bisa menyerap sebanyak mungkin masukan dan isu strategis dari para pemangku kepentingan.

Harapannya, revisi RTRW Kaltim 2023–2043 mendatang tak hanya ramah investasi, ketahanan pangan, dan ekonomi warga.

“Kita berharap langkah ini juga tetap menjaga kelestarian alam Kaltim dalam jangka panjang,” tandas Ujang. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.