TRIBUNKALTIM.CO - Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terus memicu kontroversi.
Penetapan status tersangka hingga penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum lantaran dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan prosedur serta indikasi perlakuan istimewa.
Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menilai terdapat keanehan dinamika hukum sejak awal pengalihan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke tubuh Kejagung.
Baca juga: Rekam Jejak Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Kini Jadi Pengacara Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
"Dari Kortastipidkor diserahkan atau dilimpahkan ke Kejagung RI. Status P21-nya tidak jelas. Ada jeda beberapa waktu, lalu tiba-tiba keluar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Status tersangka sempat dianulir menjadi cuma saksi, lalu setelah itu dijadikan tersangka lagi," ujar Zuhri saat dihubungi pada Sabtu (25/7/2026).
Rangkaian penanganan kasus yang melibatkan Tim 9 dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini kemudian berkembang dengan diterbitkannya Sprindik anyar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai menjalani pemeriksaan intensif marathon pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara setelah Resmi Ditahan: Saya Siap Menghadapinya
Namun, tata cara penahanan tersebut dinilai merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Saat ditahan, dia tanpa rompi dan borgol. Ini bentuk pembangkangan hukum. Prinsip equality before the law diremehkan. Pejabat diistimewakan hanya dengan alasan buru-buru karena sudah malam. Untuk apa KUHAP dan SOP dibuat bagi terduga pelaku pidana jika pada akhirnya diabaikan?" tegas Zuhri.
Guna menghindari potensi benturan kepentingan, Zuhri mendesak KPK untuk bertindak tegas dengan tidak sekadar menjalankan fungsi supervisi, melainkan mengambil alih pengusutannya secara penuh.
Baca juga: Susno Duadji Soroti Kejanggalan Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Secara regulasi, Pasal 10A Undang-Undang KPK memberikan wewenang penuh bagi lembaga antirasuah tersebut untuk melangsungkan pengambilalihan penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum lain.
"Idealnya, bagi FA pasca-resmi jadi tersangka, pihak Kejagung RI lewat Tim 9 menyerahkan kasusnya agar ditangani KPK. Kenapa KPK tidak berani dan hanya sebatas supervisi? Padahal ini demi kebaikan internal Kejaksaan RI juga," tutur Zuhri.
Zuhri juga menyoroti langkah Kejagung yang hanya "meminjam" Rutan KPK sebagai tempat penahanan sementara sebagai sebuah anomali dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
"Rutan KPK hanya dipinjamkan, ini anomali dalam penegakan hukum. KPK harusnya berani mengambil alih penuh perkara ini demi menjamin independensi dan kepastian hukum," tambahnya.
Baca juga: Prabowo Tetapkan Jampidsus Baru, Mensesneg Sebut Hasil Pertimbangan dan Masukan Banyak Pihak
Tudingan keistimewaan tersebut ditanggapi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membeberkan alasan mengapa Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan pakaian standar tersangka Kejagung.
Rudi beralasan bahwa situasi penahanan yang berlangsung larut malam membuat proses penyediaan rompi terlewat.
Baca juga: Susno Duadji Soroti Kejanggalan Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie keluar dari pintu bawah Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam hanya mengenakan kemeja batik tanpa borgol maupun rompi pink.
Ia langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan aparat TNI.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tutur Febrie singkat sebelum memasuki kendaraan penahanan.
Pemeriksaan terhadap Febrie didasarkan pada Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan untuk mengusut dugaan penyimpangan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemanggilan pada Jumat malam ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie absen dari panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan. (*)