TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengaku mendapat dugaan intimidasi setelah sejak awal konsisten membela penegakan hukum yang adil terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Intimidasi yang dialami Fawer berupa serangan buzzer di media sosial, pesan bernada bully melalui DM, hingga caci maki dari banyak akun secara masif.
Ia juga merasa diikuti setelah menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara penahanan Febrie dan kasus Firli Bahuri.
Fawer menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara hukum. Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, berstatus tersangka sejak November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun hingga kini, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan.
Sebaliknya, Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan institusi tempat seseorang mengabdi,” ujar Fawer, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: BINCANG Pemred Tribun Medan dan Ketua ILAJ Fawer Sihite: Integritas Penegakan Hukum Kasus Febrie
Menurut Fawer, perbedaan perlakuan ini layak dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya standar ganda. “Publik tentu bertanya, mengapa perlakuannya berbeda? Apakah karena Febrie berdinas di Kejaksaan sehingga penanganannya lebih cepat?” katanya.
ILAJ, tegas Fawer, tidak membela individu tertentu. Organisasi ini berkepentingan mengawal tegaknya prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.
“Hukum harus ditegakkan secara konsisten kepada siapa pun. Jika terdapat perbedaan perlakuan mencolok, wajar masyarakat mempertanyakan objektivitas dan independensi proses hukum,” ujarnya kepada Tribun-medan.com via telepon Sabtu (25/7/2026) malam.
Fawer menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak adil (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak transparan, bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa nasib seseorang dalam proses hukum ditentukan oleh institusi tempat ia bekerja. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi,” tegasnya.
Fawer juga menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Febrie murni tulus, tanpa kepentingan materi.
"Kita ini kan negara demokrasi. Kalau saya membela Febrie, artinya saya kan punya pandangan sendiri membela Febrie. Kalau teman-teman lain menginginkan penahanan Febrie, itu juga hak mereka. Bukan malah membabi buta di medsos,"ujarnya.
“Kami ingin tidak ada Febrie-Febrie lain di kemudian hari yang diperlakukan seperti ini,”jelasnya kemudian.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KEJAGUNG Tegaskan Status Saksi Febrie Adriansyah, ILAJ: Dasar Hukumnya Jelas, Hormati Due Process
Baca juga: BINCANG Pemred Tribun Medan dan Ketua ILAJ Fawer Sihite: Integritas Penegakan Hukum Kasus Febrie
Baca juga: Ketua ILAJ Fawer Sihite: Satgas PKH Layak Bintang Mahaputera Pulihkan Keuangan dan Aset Negara