Dipergoki Kuasai Motor Curian, MRA Diamankan Polisi di Sungai Lulut Banjar
Ratino Taufik July 25, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang pria berinisial M.R.A. diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk setelah kedapatan menguasai sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam kasus pencurian.

M.R.A diamankan polisi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah minimarket kawasan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari korban yang melihat sepeda motor miliknya berada di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito bersama personel Unit Reskrim dengan mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sepeda motor yang dicari tengah dikuasai oleh MRA. Polisi pun langsung mengamankan pria tersebut beserta kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.

Motor tersebut diketahui milik M.A. yang sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Masjid Khairullah, Jalan Martapura Lama Km 8 RT 12, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Sebelum kejadian, korban datang ke masjid sekitar pukul 04.30 Wita untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.

Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Tabuk.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta satu buah kunci kontak.

M.R.A selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.