TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Kasus yang menyeret seorang oknum debt collector (DC) pinjaman online di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir tanpa laporan pidana setelah kedua belah pihak memilih menempuh jalur mediasi.
Meski demikian, perusahaan pembiayaan terkait memastikan petugas penagihan yang dilaporkan terlibat telah menerima sanksi disiplin atas pelanggaran standar operasional.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan seorang debt collector dan seorang nasabah perempuan di sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan viral di media sosial.
Baca juga: "Kalau Mau Lunas Diajak Berhubungan" DC Pinjol di Purworejo Digerebek saat Bersama Nasabah di Kos
Video tersebut diunggah melalui akun resmi milik Kombes Pol Dr. Manang Soebeti dan telah ditonton jutaan kali.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa oknum debt collector diduga melakukan pelecehan terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang warga mendatangi Polsek Bayan dan meminta bantuan petugas untuk mendatangi istrinya yang diduga berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bayan.
"Atas permintaan tersebut, anggota kemudian melakukan pendampingan," kata Dwiyono, Kamis (23/7/2026).
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan perempuan tersebut berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Bayan untuk dimintai keterangan sebelum selanjutnya diarahkan ke Polres Purworejo.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang membuat laporan polisi.
"Dari pihak laki-laki datang bersama kuasa hukum dari Yogyakarta, sedangkan pihak perempuan bersama suaminya didampingi para legal dari Purworejo. Kemudian dilakukan mediasi," jelasnya.
Menurut Dwiyono, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum pidana.
Di tengah viralnya kasus tersebut, perempuan yang menjadi nasabah pinjaman online itu juga menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun yang sama.
Dalam video tersebut, wajah perempuan itu disamarkan. Ia mengaku memang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan dan belum mampu melunasi kewajibannya.
"Saya memang belum bisa membayar, tapi akan berusaha melunasinya dan butuh waktu," ujarnya.
Menurut pengakuannya, oknum debt collector kemudian menawarkan cara agar utangnya dianggap lunas.
"Dia bilang kalau mau lunas harus mau hubungan badan sama dia. Sudah saya tolak, bahkan dia minta tiga kali biar lunas," katanya.
Perempuan itu mengaku telah beberapa kali menolak permintaan tersebut. Namun oknum debt collector disebut terus menghubunginya dan mengulangi tawaran yang sama.
Keduanya sempat bertemu di sebuah minimarket. Setelah itu, nasabah tersebut mengaku dipesankan transportasi online yang membawanya ke rumah kos tempat debt collector tersebut berada.
Di lokasi itu, ia mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas sebelum akhirnya terjadi penggerebekan oleh suaminya bersama warga dan aparat kepolisian.
Seiring selesainya penanganan oleh kepolisian, Kredivo dan KrediFazz turut memberikan penjelasan terkait langkah yang telah dilakukan perusahaan.
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan pihaknya sejak awal menangani laporan tersebut secara serius dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif.
"Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina.
Menurutnya, meskipun proses penanganan oleh aparat penegak hukum telah selesai, investigasi internal perusahaan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dipahami secara menyeluruh sebelum menetapkan tindak lanjut lebih lanjut.
Kredivo menjelaskan bahwa meski perempuan tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo, fasilitas pinjaman tunai yang digunakan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Karena itu, KrediFazz juga melakukan evaluasi bersama mitra collection agency yang menangani penagihan guna memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, dan standar praktik penagihan di lapangan.
Perusahaan memastikan petugas penagihan yang dilaporkan terlibat telah dijatuhi sanksi disiplin karena dianggap melanggar standar operasional yang berlaku.
Selain itu, pada Kamis (23/7/2026), manajemen Kredivo dan KrediFazz juga memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, serta memastikan tata kelola yang baik," kata Indina. (*)