SRIPOKU.COM - Isu aktris Nikita Mirzani bakal bebas dari penjara pada 6 Agustus 2026 mendatang mencuat ke publik.
Diketahui saat ini Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani tengah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Kini kabar terbaru menyebutkan Nikita Mirzani akan dibebaskan pada Agustus 2026, mendatang.
Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, memberikan penjelasan.
Menurut Andi Syarifuddin, kabar bintang film Nenek Gayung itu bebas Agustus nanti merupakan harapan dari masyarakat.
Baca juga: Sentilan Nikita Mirzani soal Kasus Dugaan TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah: Ketahuan Ketua Ganknya!
"Jadi gini, kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan," kata Andi kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).
"Ya, tapi itu mungkin ya sebagian daripada doa orang-orang yang di luar sana," sambungnya.
Namun, Andi mengatakan bahwa Nikita memang seharusnya dibebaskan dari masa tahanan.
Meski begitu, Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum tak bisa memastikan kebenaran kabar mantan istri Dipo Laties bakal bebas.
"Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin," terang Andi.
"Tapi kalau saya ditanya bahwa kabar itu benar atau tidak, kami selaku penasihat hukumnya tidak bisa menjawab itu ya."
"Karena namanya proses hukum itu kan tentu ada tahap-tahap prosesnya," tuturnya.
Lanjut, Andi menjelaskan mengenai proses hukum yang harus dijalani Nikita Mirzani.
"Seperti di awal saya sampaikan bahwa namanya proses hukum PK itu setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ada waktu maksimal 30 hari baru berkas itu dikirim ke Mahkamah Agung."
"Nah, setelah dikirim itu kan ada proses lagi. Proses lagi itu kalau sesuai dengan ketentuan itu 250 hari, itu maksimal." paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
Sidang PK Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Nikita Mirzani melayangkan permohonan PK atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani sehingga ia tetap dihukum enam tahun penjara.
Putusan ini memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari vonis awal empat tahun di tingkat pertama.
Jaksa Inda Putri Manurung menilai permohonan PK yang diajukan bintang film Nenek Gayung itu tidak memiliki alasan hukum.
"Menurut kami, penuntut umum advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata jaksa Inda, berdasarkan siaran langsung yang diterima Tribunnews, Minggu (12/7/2026).
"Advokat pemohon peninjuan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," tuturnya.
Sehingga, JPU menolak berbagai dalil PK yang diajukan mantan istri Dipo Latief tersebut.
Jaksa Inda menegaskan Nikita tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Satu, menolak permohonan peninjauan kembali. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara atas nama terpidana Nikita Mirzani."
"Demikian tanggapan atau jawaban terhadap memori permohonan peninjauan kembali ini kami buat dengan harapan kiranya mendapat perkenan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau setidak-tidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Nikita Mirzani, Pertanyakan Kenaikan Vonis 4 Jadi 6 Tahun Penjara
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.