TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi meningkatnya arus produk impor seiring percepatan pengesahan empat perjanjian dagang multilateral.
Empat perjanjian yang akan disahkan meliputi Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU FTA), Protokol Kedua Perubahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Upgraded ATIGA), Protokol Peningkatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA).
Dia mengatakan, perlu ada kebijakan yang mampu menjaga daya saing industri nasional sehingga manfaat kerja sama perdagangan tidak justru menjadi ancaman bagi pelaku usaha di dalam negeri.
Sarifah mendukung langkah pemerintah mempercepat pengesahan empat perjanjian dagang internasional sebagai upaya memperluas akses pasar ekspor Indonesia dan memperkuat posisi nasional dalam perdagangan global.
Menurutnya, percepatan ratifikasi harus diikuti strategi implementasi yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan dunia usaha, pelaku UMKM dan masyarakat luas.
“Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengantisipasi meningkatnya persaingan produk impor melalui kebijakan yang mampu menjaga daya saing industri nasional di pasar domestik,” kata Sarifah, kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Dia menilai penyelesaian berbagai perjanjian dagang merupakan momentum strategis untuk meningkatkan daya saing produk nasional, menarik investasi berkualitas, serta membuka peluang pasar baru di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
“Kita harapkan hasil dari percepatan ratifikasi perdagangan Indonesia dengan beberapa negara sahabat harus diikuti dengan strategi implementasi yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh dunia usaha, pelaku UMKM, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Baca juga: Politisi PDIP Banyu Biru Ingatkan Risiko di Balik Perjanjian Dagang RI–AS, Publik Diminta Mengawal
Sarifah menjelaskan berbagai perjanjian perdagangan, termasuk penguatan kerja sama dengan negara-negara ASEAN, Tiongkok, maupun Eurasian Economic Union (EAEU), akan membuka peluang yang semakin besar bagi produk Indonesia menembus pasar internasional.
Sektor manufaktur, pertanian, perikanan, perkebunan, hingga UMKM dinilai berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih luas sehingga mampu meningkatkan nilai ekspor, memperkuat devisa negara, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dia menekankan manfaat perjanjian dagang hanya dapat dioptimalkan apabila pemerintah memperkuat fondasi industri dalam negeri.
Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan produktivitas, efisiensi logistik, penyederhanaan perizinan, percepatan digitalisasi perdagangan, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMKM agar mampu memenuhi standar pasar global.
Baca juga: CELIOS: Perjanjian Dagang dengan AS Bisa Perlebar Defisit Neraca Dagang RI
Pemerintah juga didorong memperluas akses pembiayaan, sertifikasi, promosi ekspor, dan pengembangan kapasitas pelaku usaha sehingga UMKM tidak hanya menjadi pelengkap dalam rantai perdagangan internasional, tetapi mampu tampil sebagai pelaku utama yang berdaya saing.
Dia meminta pemerintah segera menyusun roadmap implementasi pasca-pengesahan perjanjian dagang yang komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait, BUMN, pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku industri, dan dunia usaha secara luas.
Menurutnya, keberhasilan perjanjian dagang tidak cukup diukur dari cepatnya proses ratifikasi, melainkan dari implementasinya dalam meningkatkan ekspor, menarik investasi berkualitas, memperkuat daya saing industri, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pengesahan empat perjanjian dagang internasional harus menjadi titik awal untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global," ujarnya.
"Pemerintah perlu memastikan setiap peluang yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal melalui penguatan industri nasional, pemberdayaan UMKM, penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi logistik, dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan."
"Dengan implementasi yang terarah dan berkelanjutan, saya optimistis perjanjian dagang ini akan menjadi motor penggerak peningkatan ekspor, investasi, pertumbuhan industri, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing,” ujarnya.