Sosok Suami Femi yang Jual Bayi Kandung 8 Bulan
asto s July 26, 2026 11:04 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di Provinsi Jambi, tepatnya di Desa Malpari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Jarak Desa Malapari dari pusat Kecamatan Muara Bulian, ibu kota Kabupaten Batanghari, sekitar 25 kilometer. Bila ditempuh jalur darat butuh waktu sekira 42 menit. Desa ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil produk gula aren.

Bayi perempuan yang baru berusia 8 bulan dijual ayah kandung sendiri seharga Rp20 juta.

Informasi didapat dari ibu kandung bayi tersebut, Femi.

Awal Mula Hubungan, lalu Jual Bayi

Melalui Kuasa Hukumnya, Prayogi mengatakan bahwa hubungan antara Femi dan suaminya memang sudah tidak harmonis.

Peristiwa bermula pada Selasa (7/7/2026). 

Saat itu, suami Femi yakni T mengambil anak mereka yakni bayi G.

Femi tak berfikir curiga lantaran beberapa kali bayi G dibawa oleh suaminya dan dua tiga hari setelahnya akan dipulangkan pada dirinya.

Namun, hampir 10 hari, Femi tak kunjung bertemu dengan putrinya.

Pada Jumat (17/7/2026), dia mendapatkan informasi bahwa bayinya bersama dengan seseorang yang beralamat di wilayah Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

"Saat itu juga (setelah mendapatkan informasi) kami melaporkan ke Polres Batanghari. Di terima SPKT dan diteruskan ke unit PPA," kata Yogi pada Sabtu (25/7/2026).

Setelah melapor ke pihak kepolisian, keesokan harinya yakni pada Sabtu (18/7/2026) bayi G bisa ditemukan .

Selain bayi G, Polisi juga mengamankan seorang ibu paruh baya. 

Pengakuan ke Penyidik

Pengakuan kepada penyidik, ibu tersebut telah menyerahkan uang Rp20 juta kepada ayah kandung bayi tersebut yakni T.

Bayi G Dijual Sebuah Kelompok di Kabupaten Batanghari

Meski mengetahui bahwa putrinya dalam keadaan baik, namun Femi belum bisa langsung bertemu dengan putrinya.

Kemudian, pada Selasa (21/7/2026), ibu bayi tersebut dihubungi oleh Polresta Batanghari untuk bisa bertemu dengan anaknya.

Saat itu, ternyata bayi G dibawa sekelompok orang tertentu di Kabupaten Batanghari.

Dari keterangan Yogi, ternyata kedatangan mereka ke PPA adalah untuk melegalkan bayi G tersebut.

"Komunikasi buruk yang dilakukan oleh PPA Batanghari untuk mensiasati membawa bayi ke ibunya dengan menyatakan kepada kelompok itu bahwa kalau mau dilegalkan bayi itu untuk diamankan di rumah aman UPTD PPA baru bisa ditandatangani pelegalnya," ujar Yogi.

Hal tersebut memicu kekecewaan pihak ibu bayi G, lantaran terjadi penolakan dan penyerangan dari kelompok tersebut saat bayi akan diserahkan ke Femi yang merupakan ibu kandung bayi G.

"Ibu Femi sebagai ibu kandung juga tidak mendapat kesempatan untuk memeluk anak itu," ujarnya. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Pemuda di Kota Jambi Naik Ninja ZX-6R Tabrakan vs Mobil hingga Remuk, Suara Meraung

Baca juga: 5 Kejanggalan Kematian Brigadir Eko Winarno di Tanjabtim, Ada Keanehan di Lapangan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.