Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan bahwa penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tidak memerlukan revisi Undang-Undang (UU), melainkan cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebab, dasar hukum pembentukan Provinsi Banten telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2009 Pasal 7, hanya menyebut 'Serang', tidak secara spesifik menegaskan status otonom 'Kota Serang'.
"Cukup PP, karena kan undang-undangnya sudah kan provinsi dibentuk tahun 2000. Enggak usah undang-undang karena saya sudah ke Ditjen Otda. Itu cukup PP karena itu untuk menambahkan kata aja, dari 'Serang' jadi ada tambahan kata kotanya. Sementara ini lagi digodok di Kemendagri," ujar Budi, Minggu (26/7/2026).
Budi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan regulasi yang menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten dapat rampung pada tahun ini.
Ia menjelaskan penetapan status ibu kota provinsi diharapkan dapat meningkatkan perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Banten, termasuk dalam membantu mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan di Kota Serang.
"Keistimewaan tentu kita punya ibu kota, pasti ada perhatian khusus juga, kita sekarang ini berjuang, karena pastinya nanti ketika kita status ibu kota sudah ramai, pasti investasi banyak yang masuk. Baik perhotelan, mal, ini kan buka lapangan pekerjaan juga," kata Budi.
Selain itu, ia menilai penetapan status ibu kota akan berdampak positif terhadap masuknya investasi dan penciptaan lapangan kerja di Kota Serang.
Karena itu, Budi mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas serta keberagaman di Kota Serang agar tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun investor.
"Saya selalu menjaga di wilayah Kota Serang ini termasuk kepada camat dan lurah agar jangan sampai Kota Serang ini menjadi kota yang rasis, yang radikal, itu bahaya," tegasnya.
"Karena nanti tidak ada keramaian, pasti kota kita kota mati. Itu membahayakan PAD kita turun dan lain-lain," tambah Budi.
Sembari menunggu regulasi penetapan status ibu kota Provinsi Banten, Pemkot Serang tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah.
"Yang penting kita fokus tetap kepada infrastruktur terlaksana dan pendidikan tetap berjalan. Makanya kenapa peningkatan SDM di birokrasi juga perlu," pungkasnya.