807 Pekerja Pabrik Garmen di Semarang dalam Proses PHK, Negosiasi Pesangon Masih Alot
rika irawati July 26, 2026 11:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lebih dari 800 pekerja sebuah pabrik garmen di Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK terjadi setelah pabrik tidak berproduksi akibat sepi order.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono SH mengatakan, ada 807 pekerja terdampak.

Menurut Mulyono, proses PHK saat ini dalam tahap mediasi kedua.

"Iya, prosesnya baru sampai mediasi dua," katanya saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Gelombang PHK Terjadi di Semarang dan Jepara, Buruh Resah Meluas ke Daerah Lain di Jateng

Menurut Mulyono, pembahasan saat ini ialah besaran faktor pengali uang pesangon.

Berdasarkan ketentuan yang digunakan perusahaan, pekerja hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan pesangon normal.

Namun, serikat buruh meminta faktor pengali 1 kali.

Menurutnya, dalam aturan ketenagakerjaan, besaran uang pesangon maksimal setara 9 bulan upah sesuai masa kerja.

Jika menggunakan faktor pengali 1 kali maka pekerja dengan masa kerja yang memenuhi ketentuan maksimal, berhak atas 9 bulan upah sebagai pesangon.

Namun, jika menggunakan faktor pengali 0,5 kali, besaran pesangon hanya 4,5 bulan upah.

Mulyono mengatakan, perusahaan mendasarkan penggunaan faktor pengali 0,5 karena mengeklaim mengalami kerugian. 

"Di Pasal 43 poin satu (ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021) itu kan menyatakan bahwa bagi perusahaan yang merugi itu 0,5. Nah, perusahaan pakai pedoman ini."

"Sementara, (menurut buruh) tidak merugi karena masih ada lembur-lembur itu, makanya kami upayakan mintanya (pesangon) satu atau lebih," katanya.

Mulyono mengatakan, aktivitas produksi perusahaan berhenti sejak awal Juli 2026.

Ia menyebut, pekerja yang terdampak merupakan karyawan tetap dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

"(Karyawan) Tetap semua, PKWTT," ujarnya.

"Awal-awal Juli itu sudah mulai enggak ada pekerjaan. Yang tadinya lembur, tiba-tiba Juli sudah enggak ada pekerjaan."

"Tapi, perusahaan tetap memasukkan karyawannya. Perusahaannya masih menanggung gaji sampai berakhirnya persoalan ini selesai," katanya.

Selain memperjuangkan besaran pesangon, KASBI juga meminta adanya keadilan dalam struktur dan skala upah.

Sebab, menurutnya, pekerja yang telah mengabdi hingga puluhan tahun tidak seharusnya menerima gaji yang sama dengan pekerja baru.

"Masa kerja terlama ada yang 20 tahun."

"Artinya, yang 1 tahun sama 20 tahun itu gajinya UMK biasa itu. Jadi, kan kita menuntut agar itu ada keadilan."

"Jadi, yang 20 tahun sama yang 1 tahun itu ada jenjang."

"1 tahun sampai 5 tahun itu ada penambahan, 5 tahun sampai 10 tahun ada, 10 sampai 15, 15 sampai 20 gitu ada. Kita mengharapnya itu," ungkapnya.

Baca juga: Badai PHK Berlanjut, Pabrik Garmen Raksasa di Jepara Resmi Tutup

Mulyono mengatakan, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sehingga mediasi akan kembali dilanjutkan.

"Ya, belum ada kesepakatan hitam di atas putih," katanya.

PHK Berlangsung Bertahap

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan, proses PHK terhadap para pekerja di pabrik garmen tersebut berlangsung secara bertahap melalui mekanisme bipartit.

"Sudah lama, sudah. Ya masih bipartit, makanya masih dikasih empat kali, ini yang keempat itu," kata Sutrisno saat dihubungi terpisah.

Menurut Sutrisno, pabrik garmen tersebut melakukan PHK mengikuti masa berakhirnya kontrak masing-masing pekerja agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya, hasilnya, mereka semua kan ini di-PHK. Misalnya kontrak ada yang Juli ya berarti yang Juli, yang Maret ya Maret, jadi memang sesuai dengan tanggal kontrak supaya tidak berdampak pembayaran BPJS mundur-maju," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengosongan gedung perusahaan ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini.

Sementara itu, penyelesaian proses PHK ditargetkan rampung paling lambat pertengahan September.

"Tahap dua, tahap tiga sampai saya minta  September pertengahan harus sudah selesai," katanya.

Sutrisno mengungkapkan, total pekerja yang terdampak mencapai lebih dari 800 orang.

Namun, saat ini, proses pemberkasan PHK tahap pertama baru dilakukan pada 200 pekerja.

Baca juga: Dua Pabrik Garmen di Jateng Tutup, Ribuan Buruh Terancam PHK

Menurut Sutrisno, kondisi perusahaan sebenarnya sudah lama mengalami penurunan aktivitas.

Ia menyebut, pabrik tersebut tidak produktif sudah hampir satu tahun.

"Hampir satu tahun enggak produktif. Ada hampir satu tahun order sudah enggak ada. Tapi karyawan masih dibayar," ujarnya.

Ia menyebut, penyebab utama penutupan perusahaan adalah persoalan keuangan akibat hilangnya pesanan dari buyer.

"Sudah enggak ada semua. Buyer-nya sudah enggak ada jadi memang (karena faktor) keuangan. Memang keuangan, 100 persen keuangan itu," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.