Pembacokan Wanita di Pati karena Cinta Ditolak, Teror Korban Sejak 2025 hingga Datang Bawa Linggis
Ayu Wulansari K July 26, 2026 12:34 PM

Grid.ID - Peristiwa pembacokan wanita di Pati rupanya berawal dari penolakan cinta. Pelaku yang sakit hati terus meneror korban hingga datang membawa linggis dan lakukan penganiayaan.

Seorang wanita berinisial DS, warga Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan brutal dari seorang pria berinisial A pada Kamis (23/7/2026). Akibat serangan ini, DS mendapat banyak luka dan tengah dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, narasi yang beredar adalah korban dianiaya oleh pelaku lantaran menolak diajak balikan. Namun kini, DS memberikan klarifikasi mengenai hubungannya dengan pelaku.

Berdasarkan penuturan korban, peristiwa pembacokan wanita di Pati ini berawal dari penolakan cinta. Dari ranjang rumah sakit, DS mengungkap bahwa hubungannya dengan A hanyalah sebatas penjahit dan pelanggan.

Dalam rekaman video yang diberikan kepada awak media, DS mengaku awal mula dirinya mengenal A karena pria tersebut memesan jahitan kemeja dan celana kepadanya.

"Di sini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak memiliki hubungan dengan pelaku berinisial A."

"Awal mula saya mengenal dia karena dia memesan jahitan kemeja dan celana pada saya," ungkap DS, dikutip dari Tribun Jateng.

Akan tetapi pelaku kemudian menyatakan perasaan cinta kepadanya dan meminta untuk taaruf. Atas hal ini, DS mengaku telah menolak pria itu secara baik-baik.

Namun penolakan cintanya kepada pelaku justru menjadi awal mimpi buruk yang terus menghantuinya. A terus-terusan meneror DS selama hampir satu tahun, sejak Agustus 2025 lalu.

DS pun telah berupaya untuk memblokir semua akses media sosial dan nomor WhatsApp pelaku, namun A justru semakin gencar meneror dirinya menggunakan nomor yang berbeda-beda. Bahkan sebelum insiden pembacokan kali ini, pelaku rupanya pernah melakukan hal serupa namun gagal.

Pada 5 Juni 2026 lalu, A sempat mendatangi rumah DS dengan membawa linggis pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu A berniat menyerang korban namun gagal karena dipergoki oleh kakak ipar korban.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah kakak ipar korban dan warga sekitar berdatangan ke lokasi. Saat itu, korban mengira pelaku ketakutan dan tak akan berani melakukan hal itu lagi.

Ia pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi dan mengira situasi telah aman. Namun dugaannya tersebut meleset, pelaku kembali datang dengan serangan membabi buta.

"Saya pikir dia tidak akan berani untuk datang lagi. Tapi ternyata saya salah, dia masih melakukan hal yang lebih kejam lagi."

"Di sini saya mau memperjelas bahwa saya tidak pacaran, tidak memiliki hubungan dengan A," jelas DS.

Kronologi Pembacokan

Kronologi pembacokan wanita di Pati terjadi pada Kamis (23/7/2026) di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku datang ke rumah korban membawa senjata tajam sejenis sangkur dan linggis dari rumah. Ia juga membawa tali dan lakban.

Pria asal Kecamatan Trangkil itu diam-diam menyusup masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Sampai di dalam, pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan sajam.

"Masuk lewat belakang. Pelaku sudah membawa linggis, tali, lakban, hingga senjata tajam sejenis sangkur," ujar Kades Sinomwidodo, Rakimin, dikutip dari Tribunnews.com.

Rakimin menduga, pelaku telah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Pada akhirnya korban berhasil selamat meski mendapat sejumlah luka di tubuhnya dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tambakromo dan akan dipindahkan ke Polresta Pati untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dipindahkan ke Polresta Pati untuk diamankan, karena situasi di Polsek kurang aman sebab banyak massa yang datang," jelas Rakimin.

Penganiayaan Wanita di Banyumas

Tak hanya pembacokan wanita di Pati, kasus penganiayaan terhadap wanita juga terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Seorang wanita berinisial MA (23) dianiaya oleh Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial TP (44).

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan. Kades tersebut juga diberhentikan sementara dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes.

"Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses," kata Dinpermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, dikutip dari Kompas.com.

Penganiayaan terhadap korban diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku karena MA menjalin kedekatan dengan pria lain. Akibat penganiayaan ini, korban pun mendapat sejumlah luka.

Korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.