Guru Mengaji di Kota Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Remaja Laki-Laki 3 Kali di Masjid Poasia
Apriliana Suriyanti July 26, 2026 01:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial MA (49) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur sesama jenis.

Pelaku ditangkap di Masjid Nurul Haq, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutera), pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan terhadap warga Jalan Wuacha, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia tersebut.

"Terduga pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar Kompol Welliwanto Malau, Minggu (26/7/2026).

Mantan Kapolsek Mandonga itu menjelaskan, korban merupakan seorang remaja laki-laki berinisial M (15) yang masih berstatus pelajar.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban, AI (44), mengetahui kejadian yang menimpa anaknya dan langsung melapor ke Polresta Kendari.

Baca juga: Ayah Kandung Pelaku Rudapaksa di Kendari Ungkap Pesan ke Istri dan 3 Anak: Maaf, Kalian Saling Jaga

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pendalaman oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di lingkungan tempat ibadah tersebut.

"Modus pelaku yaitu membujuk korban dengan cara memberikan sejumlah uang agar korban mau mengikuti kemauannya," kata Malau.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku merincikan tiga kali aksi pencabulan.

Kejadian pertama Senin, (13/7/2026)  sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku mencabuli korban di area belakang mimbar Masjid Nurul Haq.

Kedua, Jumat, (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku melakukan aksi serupa di dalam kamar mandi masjid.

Ketiga, Sabtu, (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku meremas kemaluan korban di teras masjid sebelum akhirnya dilaporkan dan ditangkap.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.