POS BELITUNG - Mengenal istilah londo ireng, ujaran yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto higga menuai kecaman sejumlah organisasi pers dan jurnalis.
Istilah itu diucapnya dalam pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta.
Prabowo menyinggung adanya wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus membangun narasi negatif mengenai Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan istilah "Londo Ireng", yang menurut Presiden merujuk pada pihak-pihak yang lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.
Baca juga: Biodata Muhamad Zulfikar Drakel, Dokter Muda Meninggal di Kamar Mandi Penginapan Metro Lampung
Pernyataan itu memicu respons dari enam organisasi profesi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Jurnalis Media (AJMAN), Komite Masyarakat Anti Fitnah (KOMA), Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Melalui pernyataan bersama, keenam organisasi tersebut menilai ucapan Presiden berpotensi merendahkan profesi jurnalis serta berdampak buruk terhadap kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf.
Berikut isi pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis:
Prabowo Harus Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.
Pelabelan itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.
Presiden mengatakan bahwa "londo ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.
Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Dalam konteks sejarah Indonesia, "londo ireng" merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut "antek penjajah", "kolaborator", atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.
Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU.
Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis.
Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.
Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato.
Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Atas dasar tersebut, kami menyampaikan tuntutan berikut:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Jakarta, 25 Juli 2026
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN)
3. Koalisi Media Alternatif (KOMA)
4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
5. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
6. Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)
Narahubung: Nany Afrida, Ketua Umum AJI
Indonesia
Hotline: 08111137820
Istilah Londo Ireng
Istilah Londo Ireng menjadi perbincangan publik setelah diucapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Ucapan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan, salah satunya dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, yang mengkritik penggunaan istilah tersebut karena dinilai berpotensi merendahkan pihak yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Lantas, apa arti Londo Ireng?
Secara historis, Londo Ireng merupakan istilah dalam bahasa Jawa yang secara harfiah berarti "Belanda Hitam".
Istilah ini digunakan pada masa penjajahan Belanda untuk menyebut pribumi yang dianggap membantu atau berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, bahkan melawan kepentingan bangsanya sendiri.
Dalam perkembangannya, istilah tersebut sering digunakan sebagai sebutan bagi seseorang yang dinilai mengkhianati kepentingan bangsa atau menjadi kaki tangan pihak asing.
Karena memiliki latar belakang sejarah yang sensitif, penggunaan istilah ini dalam ruang publik kerap memunculkan perdebatan.
Pernyataan Prabowo Soal 'Londo Ireng'
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah pihak yang dinilainya kerap menyebarkan narasi pesimistis terhadap kondisi Indonesia.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), Prabowo menegaskan pemerintah tidak anti terhadap kritik.
Namun, ia mengatakan terdapat pihak-pihak yang menurutnya lebih memilih mengabdi kepada kepentingan asing dibanding kepentingan bangsa sendiri.
"Kita negara demokrasi, kita tidak anti kritik tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang seneng mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini. Sampai sekarang masih ada," tegas Prabowo saat acara peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 PKB di Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Kamis, dilansir dari TribunJakarta (23/7/2026).
Prabowo kemudian mempertanyakan sumber pendanaan sejumlah pihak yang menurutnya kerap menyampaikan pandangan negatif terhadap kondisi nasional.
"Hanya dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, apa itu pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa? Cari pekerjaan susah kita tahu kan," cecarnya.
Presiden juga menyebut adanya kampanye yang terus menggiring opini bahwa Indonesia akan mengalami keruntuhan.
"Jadi Saudara-saudara kita paham ada kampanye besar untuk kita goyah. Indonesia akan kolaps. Bulan April akan kolaps. Eh April lewat nggak kolaps. Bulan Mei akan kolaps. Bulan Mei lewat nggak. Bulan Juni akan kolaps. Bulan Juli akan kolaps. Tiap bulan akan kolaps," ucap Prabowo.
(Pos Belitung/Tribun Palu/Tribun Sumsel/Tribun Medan)