TRIBUNPALU.COM - Pihak kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara menanggapi tuduhan seputar keaslian ijazah kliennya.
Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa tuduhan Ijazah Palsu tidak cukup hanya dilempar di ruang publik.
Ia meminta agar pihak-pihak yang melontarkan tudingan tersebut membuktikannya melalui mekanisme hukum di persidangan.
Hal ini disampaikan Firmanto merespons berlanjutnya proses hukum yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Firmanto, ruang persidangan merupakan tempat paling tepat dan adil untuk menguji seluruh dalil maupun tuduhan.
Alumni Magister Ilmu Hukum UGM tersebut menegaskan pihaknya sama sekali tidak menutup mata terhadap isu yang beredar.
Ia lantas menantang pihak Dokter Tifa untuk membeberkan bukti nyata terkait letak kepalsuan ijazah yang dituduhkan.
"Tentu gampang kok, Bu Tifa mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu seperti itu. Kita juga sudah lihat, kita kan juga enggak buta, kita juga tidak tutup mata," kata Firmanto, dikutip dari program Bola Liar di Kompas TV, Minggu (26/7/2026).
Firmanto menilai proses pembuktian di hadapan majelis hakim akan memperjelas ada atau tidaknya unsur kepalsuan dokumen.
"Tinggal kita buktikan saja mana kepalsuannya," imbuhnya.
Sebab itu, ia mempertanyakan dasar argumen yang dipakai oleh Dokter Tifa maupun Roy Suryo dalam mengiring opini publik.
"Jadi pembahasan ini sebenarnya kita harus mulai kepada Bu Tifa dan Mas Roy. Apa sih yang kamu bilang ini palsu?" tuturnya.
Firmanto menambahkan bahwa selama ini banyak pihak telah menyatakan ijazah tersebut asli, termasuk Jokowi sendiri yang telah memperlihatkan dokumen dimaksud.
"Orang di luar sana semua sudah mengatakan ini asli. Pak Jokowi sendiri sudah menyajikan ini," sambungnya.
Baca juga: Polres Morowali Pastikan Korban Pengeroyokan di Bahomakmur Meninggal Dunia
Firmanto juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang selama ini menyebut ijazah Jokowi palsu pada dasarnya telah melihat langsung dokumen yang dipersoalkan.
Karena itu, menurutnya, proses persidangan akan menjadi forum yang paling tepat untuk menguji secara terbuka bagian mana dari dokumen tersebut yang dianggap tidak asli.
"Tinggal kita sekarang bahas nih. Jadi, agendanya sebenarnya adalah Pak Jokowi akan kembali lagi setelah dakwaan ini nanti disidangkan kembali dan kemudian kita akan lihat apa sih yang dibilang palsu," kata Firmanto.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh tuduhan dapat diuji melalui alat bukti dan mekanisme pembuktian yang berlaku di pengadilan.
Baca juga: Empat Kelurahan di Kecamatan Banawa Donggala Bersatu Bersihkan Taman Kota Boya
Dalam kesempatan yang sama, Firmanto juga menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) yang mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026).
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan sebelum pokok perkara diperiksa. Keberatan tersebut umumnya menyangkut aspek hukum formal, seperti kewenangan mengadili atau kejelasan surat dakwaan, bukan mengenai benar atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.
Firmanto menjelaskan bahwa ketentuan hukum memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.
"Kami melihatnya ini terkait dengan Pasal 75 tadi kan disampaikan batal demi hukum. Di situ disampaikan pada ayat 4 dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ayat 3 hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali," jelasnya.
Menurutnya, langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Ia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi hanya mengikuti jalannya proses persidangan, termasuk ketika majelis hakim menerima keberatan yang diajukan kuasa hukum dokter Tifa sehingga jaksa diminta memperbaiki surat dakwaan.
"Saya pikir jelas di situ disampaikan memang ada dua rezim dengan delik yang sama, kejadian yang sama," katanya.
Firmanto melanjutkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penyusunan dakwaan oleh jaksa.
"Artinya sekali lagi ini adalah semata-mata jaksa ingin menyajikan adanya dua pidana yang sama kayak gitu, dan memberikan ini untuk diputuskan oleh hakim."
"Tapi hakim menerima perlawanan tadi dari advokatnya Bu Tifa dan sehingga jaksa harus melakukan perbaikan," ucapnya.
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta tersebut, putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum tidak otomatis menghentikan proses hukum. Jaksa tetap memiliki peluang mengajukan kembali perkara setelah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan.
Hafid menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP merupakan aturan yang mengatur tata cara penanganan perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.
"Jika merujuk dalam KUHAP baru tahun 2025 itu melihat bahwa putusan eksepsi atau yang sekarang disebut sebagai perlawanan, dan perlawanan itu dikabulkan maka dalam konteks gugatan itu kabur atau obscuur libel," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2026).
Istilah obscuur libel merupakan istilah hukum yang merujuk pada surat gugatan atau surat dakwaan yang dinilai tidak jelas, kabur, atau tidak memenuhi syarat sehingga menyulitkan pihak yang didakwa untuk memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut Hafid, batalnya surat dakwaan dalam perkara tersebut terjadi karena terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal yang digunakan.
"Faktornya adalah karena ada objek pasal yang tidak bersesuaian antara pasal satu dengan pasal yang lain sehingga putusannya adalah batal demi hukum. Maka hakim memerintahkan untuk mengembalikan kepada jaksa," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa putusan batal demi hukum bukan berarti perkara berhenti.
"Menurut saya dalam hal putusan batal demi hukum itu, jaksa masih tetap bisa mengajukan dengan melakukan perbaikan gugatan, sehingga peluang untuk diajukan kembali itu sangat memungkinkan," tuturnya.
Karena itu, Hafid menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa bukan merupakan akhir dari proses hukum.
"Sehingga dalam konteks putusan atas dokter Tifa itu, menurut saya masih bisa dilakukan lagi dengan cara perbaikan atau memperbaiki dari dakwaan tersebut," ucapnya.
Baca juga: LPS Pastikan Simpanan Nasabah Tetap Terjamin Jika Bank Tutup atau Bangkrut
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi bahan evaluasi bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan.
Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak menghentikan perkara, melainkan menjadi koreksi agar penyusunan dakwaan dilakukan dengan lebih teliti.
"Putusan sela itu adalah satu bahan koreksi bagi JPU karena saat ini pertarungan ini memang sama JPU sebagai yang mewakili para korban," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (23/7/2026).
Ade mendorong kejaksaan segera memperbaiki surat dakwaan sehingga perkara dapat kembali didaftarkan ke pengadilan.
"Saya rasa ini bahan koreksi. Betul-betul kita tetap mendorong kepada teman-teman kejaksaan untuk bisa memperbaiki secara cepat terus kemudian didaftarkan lagi," tuturnya.
Ia juga menilai tidak ada persoalan dengan adanya putusan sela tersebut.
"Saya rasa enggak ada masalah sih dengan adanya putusan, justru koreksi," katanya.
Ade Darmawan mengungkapkan bahwa Jokowi hingga kini masih menunggu proses persidangan sebagai saksi pelapor.
Menurutnya, Jokowi berharap dapat hadir di pengadilan setelah jaksa menyelesaikan perbaikan surat dakwaan dan perkara kembali disidangkan.
"Saya rasa Pak Jokowi saat ini dia hanya menantikan sebagai saksi pelapor. Bahwa kemudian ini ada putusan sela, harapan beliau tentunya pengin hadir di pengadilan. Kemudian ini akan diperbaiki oleh jaksa. Tentunya itu harapan beliau juga," ujarnya.
Secara pribadi, Ade menilai putusan sela tersebut menjadi pengingat agar jaksa lebih cermat dalam menyusun dakwaan pada proses hukum berikutnya.
"Pendapat saya pribadi bahwa ini adalah putusan yang bahan koreksi bagi teman-teman di kejaksaan untuk lebih cermat lagi nantinya," pungkasnya.