DPRD Kota Malang Minta Kejelasan Legalitas Aset Sebelum Penarikan Retribusi Pedagang Pasar Gadang
Eko Darmoko July 26, 2026 08:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Komisi B, DPRD Kota Malang, menyarankan eksekutif untuk tidak menarik retribusi terlebih dahulu terhadap pedagang di tempat relokasi Pasar Gadang.

Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, hal itu disarankan agar eksekutif memperjelas terlebih dahulu legalitas status aset yang digunakan.

Tempat relokasi pedagang Pasar Gadang saat ini sebagiannya berdiri di atas lahan milik warga.

Sedangkan sisanya berada di aset milik Pemkot Malang. Beberapa bangunan dibangun sendiri oleh para pedagang.

“Kan ada pedagang yang membangun secara mandiri tempat jualan, namun berdiri di atas aset milik Pemkot Malang. Oleh karena itu, harus ada dokumen kerja sama yang jelas,” ujar Bayu Rekso Aji kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/7/2026).

 Komisi B DPRD Kota Malang meminta dokumen kerja sama yang jelas agar ada kepastian hukum. Saat ini, legislatif masih menunggu dokumen yang telah diminta ke eksekutif.

“Tujuannya agar semua pihak ada kepastian hukum,” kata Bayu.

Dokumen yang diminta oleh Komisi B adalah dokumen perjanjian sewa lahan, postur kerja sama yang dilakukan, serta keterangan hak dan kewajiban dalam pengelolaan pasar.

Baca juga: Proyek Jalan Pasar Gadang Dimulai Akan Ganggu Lalu Lintas, Wali Kota Malang Minta Warga Sabar

Bayu menegaskan, perlindungan terhadap pedagang harus diperkuat melalui kepastian hukum.

“Dalam beberapa kasus, sering menimbulkan polemik sehingga kami meminta kejelasan dokumen-dokumen tersebut,” imbuhnya. 

Bayu menilai, jika retribusi diberlakukan sebelum seluruh aspek legal selesai, potensi munculnya konflik bisa terjadi.

Para pedagang bisa saja mengeluarkan pendapat mereka keberatan terhadap permintaan retribusi.

“Mereka bisa mempertanyakan kenapa harus membayar retribusi, bangunannya dibangun dengan modal sendiri. Persoalan ini harus diantisipasi sejak awal melalui perjanjian kerja sama,” tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menuturkan, pihaknya masih akan mengkaji saran dari pihak legislatif.

Namun Eko memastikan bahwa sejauh ini sudah ada dokumen-dokumen yang telah disepakati antara pedagang dan pemerintah.

“Sejak awal kan program ini juga didampingi oleh legislatif, jadi sebetulnya apa yang diminta itu ada,” kata Eko.

Eko mengatakan, penataan pedagang di Pasar Gadang memang membutuhkan waktu. Penataan dipastikan berjalan sesuai rencana, termasuk keseriusan pemerintah untuk memastikan tidak ada pedagang yang dirugikan.

“Kita ini kan menata manusia, jadi butuh waktu. Tidak bisa cepat. Dokumen-dokumen kerja sama itu ada. Kalau tidak ada dokumen yang disepakati bersama, tidak mungkin sejauh ini,” terang Eko.

Eko memastikan akan memenuhi permintaan dewan untuk terbuka terhadap dokumen legal. Senada dengan Bayu, Eko juga sepakat untuk mengurangi potensi konflik dan memprioritaskan kepentingan pedagang ke depannya. Mengingat Pasar Gadang merupakan pasar induk yang banyak didatangi orang.

“Tentang aspek legal, kami akan penuh,” terang Eko.

Baca juga: Perbaikan Jalan Pasar Gadang Kota Malang Dimulai 15 Juni 2026 dengan Sistem Buka-Tutup

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.