Niat Sembunyikan Barang Bukti Gagal Total, 3 Pengedar Sabu di Palembang Berakhir di Jeruji Besi
Moch Krisna July 26, 2026 08:01 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --
Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap tiga pria diduga pengedar narkoba di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Gandus pada Kamis, 23 Juli 2026. Satu pelaku kepergok membuang sabu-sabu saat anggota melintas.

Pertama, polisi menangkap TH (41) dan P (34) di kawasan Jalan Tri Darma Suak Bujang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Saat dilakukan penangkapan, salah seorang tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

"Dari lokasi tersebut, petugas menyita paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta pirek kaca yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Minggu (26/7/2026).

Mulanya anggota sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di seputaran wilayah Pulokerto. Kemudian, karena merasa curiga dengan gerak-gerik TH dan P, petugas melakukan pengejaran.

"Saat dikejar, salah satu pelaku terlihat membuang sebuah plastik yang ternyata berisi sabu-sabu," katanya.

Di hari yang sama, anggotanya turut menggerebek rumah yang dijadikan tempat transaksi di Jalan Suak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30) tanpa perlawanan.

"Di rumah tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet berbentuk sekop, serta sejumlah uang tunai yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.

Sonny menambahkan, para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga berkaitan dengan para pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.