Penjudi Sabung Ayam Kocar-kacir Digerebek Polisi di Rantau Panjang Ogan Ilir, Satu Orang Diamankan
tarso romli July 26, 2026 08:27 PM

 

 

Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Musi Rawas, 7 Orang Diamankan Berikut 14 Ekor Ayam Aduan



SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Komitmen pemberantasan praktik perjudian kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Ogan Ilir. Kali ini, Polsek Tanjung Raja yang membawahi wilayah hukum Kecamatan Rantau Panjang melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi arena judi sabung ayam, Minggu (26/7/2026).

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan personel untuk menyisir dua titik lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat perjudian.

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di Desa Arisan Deras.

"Hari ini pada giat penindakan di Desa Arisan Deras, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam, namun gelanggangnya ada," ujar Sondi kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, arena di titik pertama tersebut sudah berhenti beroperasi sejak sekitar satu minggu lalu.

Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian kemudian bergerak cepat menuju titik kedua yang berada di Desa Ketapang II.

Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas judi sabung ayam masih nekat beroperasi.

Begitu mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku dan penonton sontak panik dan kocar-kacir melarikan diri dari arena.

"Begitu melihat kedatangan polisi, para pemain langsung melarikan diri," ungkap Sondi.

Meski sebagian besar pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (31 tahun) yang diduga terlibat di lokasi kejadian.

RB langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam aduan, perlengkapan judi sabung ayam, serta masing-masing satu unit sepeda motor dan sepeda listrik yang ditinggal pemiliknya di lokasi.

AKP Sondi menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum setelah imbauan sebelumnya diabaikan oleh warga.

"Sesuai arahan pimpinan, kami sudah mengimbau warga untuk menutup gelanggang sabung ayam. Namun, jika tidak diindahkan, maka hari ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk bersama-sama mengedukasi warga agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Baca juga: Polisi Bongkar Lapak Judi Sabung Ayam di Pedamaran Timur, Nekat Main Judi Terancam 9 Tahun Penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.