Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan Polwan oleh Oknum Perwira, LBH Keberatan
Aditya Wisnu Wardana July 26, 2026 09:42 PM

 

- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keberatan atas keputusan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir.

LBH Padang berencana melayangkan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026).

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk mengkaji ulang penghentian penyelidikan tersebut.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi dalam keterangannya Sabtu (25/7), menilai masih perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Menurut Diki, korban baru meminta pendampingan hukum sekitar dua pekan lalu setelah mengetahui penyelidikan pidana yang dilaporkan melalui SPKT dihentikan. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 15 Januari 2026. Saat itu korban dipanggil ke ruangan atasannya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Di ruangan tersebut korban diduga mengalami pelecehan seksual.

Meski penyelidikan pidana dihentikan, Diki menegaskan proses dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku masih berjalan di Bidpropam Polda Sumbar.

LBH Padang berharap Kapolda Sumbar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban mengingat adanya relasi kuasa dengan terduga pelaku.

Sementara itu, Bidpropam Polda Sumbar melalui unggahan di akun Instagram resminya menyatakan perkara tersebut sudah ditangani dan diproses sesuai aturan yang berlaku.


Program: Live Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Fajar Alfaridho

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.