Pengacara Don Ritto Klaim Uang dan Emas Bukan Milik Febrie Adriansyah, Siapkan Praperadilan
Tribun-video July 26, 2026 09:42 PM

TRIBUN-VIDEO — Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim uang dan emas yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut dia, pihak yang mengaku sebagai pemilik aset tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan penyidik.

Handika menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara itu terlalu dini mengaitkan barang bukti dengan Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul serta tujuan kepemilikan aset yang disita.

"Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De'Clan, money changer, maupun di rumah Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan dengan atau merupakan milik Pak Febrie," kata Handika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Handika, penyidik semestinya menguji relevansi barang bukti tersebut secara formil maupun materiil sebelum mengaitkannya dengan Febrie Adriansyah.

Ia juga menyatakan pihak yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas sitaan tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Objek gugatan, kata dia, meliputi emas batangan, uang tunai, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita penyidik.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Handika.

Selain itu, Handika menilai Tim 9 Kejaksaan Agung berada dalam posisi yang sulit ketika menangani perkara tersebut. Menurut dia, keputusan yang diambil penyidik dipengaruhi tekanan yang muncul dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Febrie Adriansyah turut memberikan tanggapan terkait temuan emas 74 kilogram saat penggeledahan di rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur seusai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie meminta agar persoalan kepemilikan emas tersebut dijelaskan oleh penyidik.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab," kata Febrie ketika dirinya hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih pada Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie juga menyatakan alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi.

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan dilakukan terlalu cepat. Bahkan, ia mengaku merasa mengalami kriminalisasi.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Usai penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.