IJTI Minta Presiden Hati-hati Memilih Diksi, Soroti Pernyataan 'Londo Ireng' terhadap Jurnalis
Alfian July 26, 2026 10:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap resmi menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung istilah "Londo Ireng" saat membahas pihak-pihak yang dinilai kerap mengkritik pemerintah dengan berlindung di balik profesi wartawan.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan.

Dalam keterangannya, IJTI menegaskan bahwa organisasi tersebut merasa perlu memberikan pandangan sekaligus masukan konstruktif demi menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

IJTI menekankan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat disamakan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik," demikian salah satu poin pernyataan resmi IJTI.

Organisasi profesi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang bekerja untuk kepentingan publik, bahkan tidak jarang menghadapi berbagai risiko di lapangan demi memperoleh informasi yang akurat.

Baca juga: Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris

Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk tidak memberikan label yang menggeneralisasi profesi jurnalis.

Di sisi lain, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa.

Organisasi tersebut menilai pers tetap harus menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Namun, IJTI mengingatkan agar pejabat publik, termasuk Presiden, menggunakan pilihan kata yang lebih tepat ketika menyampaikan kritik terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan.

Menurut IJTI, apabila pernyataan Presiden sebenarnya ditujukan kepada pihak yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, penyampaiannya sebaiknya tidak menggunakan diksi yang berpotensi memberikan stigma kepada profesi jurnalis secara keseluruhan.

IJTI juga menyoroti bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas.

Karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi menimbulkan pelabelan terhadap profesi jurnalis dinilai dapat memicu intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, IJTI mengingatkan bahwa industri media nasional saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari disrupsi digital, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.

Dalam situasi tersebut, IJTI berharap negara hadir melalui kebijakan yang mendukung keberlangsungan ekosistem pers tanpa mengintervensi independensi redaksi.

Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan menjaga kebebasan rakyat dan merawat demokrasi di Indonesia," demikian pernyataan IJTI.(*)
 
 
 
 

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.