TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai sebuah keluarga yang menghuni rumah berbahan kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan keluarga tersebut ternyata telah memiliki rumah di Kecamatan Medan Marelan.
Peninjauan langsung dilakukan sejak Sabtu (25/7/2026) untuk memastikan kondisi keluarga sekaligus memverifikasi status kependudukan mereka.
Kegiatan itu dipimpin Camat Medan Labuhan Elias Padang bersama Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan, Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Marelan, serta kepala lingkungan setempat.
"Berdasarkan hasil verifikasi gabungan, keluarga tersebut diketahui memiliki rumah di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan," kata Camat Labuhan, Elias, Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, keberadaan mereka di bantaran Sungai Deli yang merupakan lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) bukan karena tidak memiliki tempat tinggal, melainkan karena sang suami menjalankan usaha tambal ban di lokasi tersebut.
Camat Medan Labuhan Elias Padang mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan secara persuasif agar keluarga tersebut kembali menempati rumah mereka di Rengas Pulau. Namun, hingga saat ini mereka masih memilih bertahan di lokasi usaha karena alasan mata pencaharian.
"Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, kami bersama unsur Muspika turun langsung meninjau lokasi. Keluarga tersebut sebenarnya memiliki rumah tinggal di Rengas Pulau, Medan Marelan. Keberadaan mereka di sini karena membuka usaha tambal ban.
Namun karena lokasi ini merupakan lahan milik BWS, kami sudah mengimbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya di Marelan," ujar Elias Padang.
Ia menjelaskan, tim gabungan juga memeriksa kondisi seluruh anggota keluarga, termasuk kedua anak pasangan tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua anak mereka dalam kondisi sehat," katanya.
Selain melakukan pendataan, Pemko Medan juga menelusuri status bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut.
Dari hasil pendataan diketahui keluarga ini sebelumnya menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih terdaftar bersama orang tua mereka.
Menurut Elias, keluarga tersebut baru saja melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK).
Setelah pemecahan KK selesai, Koordinator PKH setempat langsung mendata dan mengusulkan mereka ke dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah pemecahan KK dilakukan, Koordinator PKH telah mendata dan mendaftarkan mereka ke program Perlindungan Sosial," jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemko Medan juga menyerahkan bantuan kepada keluarga tersebut.
Bantuan yang diberikan oleh Camat Medan Labuhan dan Camat Medan Marelan berupa paket sembako serta matras tidur untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
(Dyk/Tribun-Medan.com)