TRIBUNKALTARA.COM - Keberadaan Pesut Mahakam bukanlah hal baru di perairan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Spesies endemik ini kerap menampakkan diri di sejumlah titik, mulai dari muara Tanah Kuning hingga perairan Sekatak.
Meski demikian, hingga kini populasi dan habitat asli Pesut belum terpetakan secara jelas.
Pesut adalah mamalia air tawar langka yang termasuk dalam keluarga lumba-lumba (Orcaella brevirostris).
Ia bukan ikan, melainkan lumba-lumba sungai dengan ciri-ciri tubuh abu-abu pucat hingga gelap, sirip punggung kecil dan membulat.
International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi internasional yang berfokus pada konservasi alam dan penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan, telah mencatat Pesut sebagai spesies yang terancam punah.
Tetapi keberadaannya masih kerap terlihat di perairan wilayah Bulungan, Kaltara.
Kepala Dinas Perikanan Bulungan, Syam Hendarsyah, mengungkapkan, sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya sudah melakukan identifikasi awal atas aktivitas Pesut.
"Dinas Perikanan sebenarnya sudah melihat aktivitas Pesut ini sebelum ada UU 23/2014. Mereka sering muncul di muara, terutama saat ada penangkapan ikan," ungkapnya, Sabtu (25/7/2026).
Namun, pemantauan saat itu masih sebatas pengamatan kasatmata, belum menyentuh studi biologis mendalam.
Baca juga: Pesut di Sungai Sesayap Terancam Hilang, DPPP Tana Tidung Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Perairan
Syam menegaskan, pengamatan yang dilakukan hanya berupa pencatatan kemunculan Pesut di perairan nelayan.
Belum ada penelitian khusus mengenai perilaku, pola migrasi, atau lokasi pembiakan.
Akibatnya, data ilmiah tentang populasi Pesut di Bulungan masih minim.
Setelah UU 23/2014 berlaku, kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan beralih ke provinsi dan pusat.
Kondisi ini membuat Pemkab Bulungan tidak lagi memiliki ruang untuk fokus pada riset Pesut.
"Sejak kewenangan berpindah, kami tidak bisa konsen lagi terkait Pesut di Kaltara," jelas Syam.
Meski Pesut sudah dilindungi secara nasional, aturan teknis di tingkat daerah belum tersedia.
Pemkab Bulungan juga tidak bisa mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) karena terbentur kewenangan.
"Aturan umum memang ada, tapi regulasi khusus untuk wilayah kita belum tersedia," katanya.
Syam menyebut, sempat ada penelitian oleh lembaga swadaya masyarakat (NGO) di sekitar Sungai Sesayap.
Namun, ia belum mengetahui sejauh mana hasil riset tersebut digunakan dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, masyarakat lokal, khususnya nelayan, sudah memiliki kesadaran hukum yang baik.
Tidak ada perburuan Pesut secara sengaja, insiden Pesut terjaring pukat murni karena ketidaksengajaan saat hewan ini mendekati jaring untuk mencari makan.
Hingga kini, koordinasi khusus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kepada Dinas Perikanan Bulungan juga belum berjalan.
Syam berharap, keterbatasan ini tidak mengurangi perhatian terhadap Pesut Mahakam yang statusnya semakin terancam punah.
"Pesut adalah spesies yang harus dilindungi. Kita perlu langkah khusus untuk mengidentifikasi keberadaan mereka," pungkasnya.
(*)