Tribunlampung.co.id, Purworejo - Nasib oknum debt collector (DC) pinjaman online yang viral lantaran diduga melecehkan nasabah perempuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya berujung manis di kepolisian, namun pahit di tempatnya bekerja.
Baca juga: Debt Collector di Medan Dihajar Massa Seusai Rebut Paksa Mobil Prajurit TNI AL
Meski melenggang bebas dari jerat pidana usai menempuh jalur mediasi damai, oknum penagih utang tersebut resmi dijatuhi sanksi disiplin berat oleh perusahaan pembiayaan terkait.
Aksi tak terpuji oknum DC ini sebelumnya mendadak menyita perhatian nasional usai video penggerebekannya bersama seorang nasabah perempuan di rumah kos kawasan Kecamatan Bayan diunggah oleh akun Kombes Pol Dr. Manang Soebeti hingga ditonton jutaan kali.
Tak hanya mengumbar dugaan pelecehan seksual, modus keji sang DC yang meminta jatah hubungan badan demi menganggap utang nasabahnya lunas sontak memicu amarah publik.
Namun, kelanjutan proses hukum pidana atas aksi tersebut kini resmi dihentikan.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengonfirmasi, penanganan kasus penggerebekan yang terjadi pada Kamis (23/7/2026) tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan lantaran tidak ada pihak yang melayangkan laporan polisi secara resmi.
"Dari pihak laki-laki datang bersama kuasa hukum dari Yogyakarta, sedangkan pihak perempuan bersama suaminya didampingi paralegal dari Purworejo. Kemudian dilakukan mediasi," beber Dwiyono, dilansir TribunJateng.com.
Perkara tersebut disepakati selesai secara damai tanpa diproses ke meja hijau.
Kendati berakhir damai di kepolisian, borok oknum DC tersebut telah telanjur terbongkar.
Dalam video klarifikasi terpisah, korban yang wajahnya disamarkan mengaku memang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan dan sedang berjuang mencari tenggat waktu pelunasan.
Namun, iktikad baik korban justru dimanfaatkan oknum DC tersebut untuk melancarkan niat jahatnya.
"Saya memang belum bisa membayar, tapi akan berusaha melunasinya dan butuh waktu," aku nasabah perempuan tersebut.
Bukannya memberikan solusi penagihan yang adil, sang DC justru melontarkan tawaran tak senonoh.
"Dia bilang, kalau mau lunas harus mau hubungan badan sama dia. Sudah saya tolak, bahkan dia minta tiga kali biar lunas," tegas korban.
Meski sempat ditolak berulang kali, pelaku terus mengintai dan memfasilitasi keberangkatan korban menggunakan transportasi online menuju rumah kosnya di Bayan.
Di kamar kos itulah, korban mendapatkan perlakuan tidak pantas sebelum akhirnya digerebek oleh sang suami bersama warga dan aparat Polsek Bayan.
Meski lolos dari hukum pidana, nasib pekerjaan sang DC dipastikan berada di ujung tanduk. Pihak Kredivo bersama KrediFazz merespons tegas arogansi petugas penagih utang di lapangan tersebut.
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menegaskan bahwa investigasi internal perusahaan tetap berjalan secara intensif untuk mengusut pelanggaran kode etik penagihan.
Pasalnya, oknum penagih dari collection agency mitra KrediFazz tersebut terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan secara fatal.
"Perusahaan memastikan petugas penagihan yang dilaporkan terlibat telah dijatuhi sanksi disiplin karena dianggap melanggar standar operasional yang berlaku," tegas Indina.
Buntut dari ulah tidak bermoral oknum DC tersebut bahkan berimbas panjang hingga ke level korporasi.
Pada Kamis (23/7/2026), manajemen Kredivo dan KrediFazz langsung dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi kronologi kejadian serta mempertanggungjawabkan mekanisme pengawasan debt collector di lapangan.
"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, serta memastikan tata kelola yang baik," tutup Indina.