Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura memasuki babak baru atau titik terang.
Empat dari lima tersangka dalam perkara tersebut saat ini selangkah lagi menuju meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Meski demikian, keempat tersangka belum dapat ditahan lantaran penyidik Polresta Sumenep belum menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.
Empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial ES, SA, MS, dan AAZ.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi, mulai dari operator SPBU hingga pengepul.
Baca juga: Hampir Dua Bulan Mengendap di Polresta, Berkas Kasus BBM Subsidi Ilegal Sumenep belum Juga Lengkap
Sementara itu, satu tersangka lainnya, AW, masih belum menyusul ke tahap yang sama.
Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, sehingga harus kembali dilengkapi oleh penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi membenarkan bahwa berkas perkara empat tersangka telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Empat tersangka itu sudah P21. Sekarang kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik," jawab Endro saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, Kejari Sumenep telah berkoordinasi dengan penyidik agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan," ucapnya.
Berbeda dengan empat tersangka lainnya, Endro menyebut berkas perkara milik AW masih dikembalikan kepada penyidik karena terdapat sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi.
Ia mengatakan, kekurangan tersebut mencakup aspek formil maupun materiil. Namun, pihaknya tidak memerinci bagian mana yang masih perlu dilengkapi.
"Masih ada yang kurang lengkap. Harapan kami penyidik segera melengkapi kekurangan berkas tersebut," katanya.
Di sisi lain, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Achmad Putrawardana mengaku belum memperoleh informasi mengenai waktu pelaksanaan pelimpahan tahap II.
Nanti akan saya tanyakan dulu ke penyidiknya," singkatnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dua kendaraan pikap yang diduga mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Sebuah Mitsubishi L300 bernomor polisi M 8225 VD diketahui membawa 59 jeriken berisi solar dengan total sekitar dua ton.
Sementara Daihatsu Grand Max bernopol L 8223 NC mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.
Penyelidikan kemudian mengungkap seluruh BBM yang diangkut tidak dilengkapi surat rekomendasi maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Polisi menduga solar subsidi tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ES, SA, AW, MS, dan AAZ.
Saat ini, empat di antaranya telah mengantongi status P21 dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II sebelum menjalani proses persidangan