Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Motif memenuhi kebutuhan hidup sekaligus ketagihan judi online diduga menjadi alasan seorang pria di Lampung Tengah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar.
Baca juga: Komplotan Curas Adang Mobil di Lampung Timur, iPhone 15 dan Gelang Emas Raib
Pelaku berinisial Y (27), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.
Sementara seorang rekannya berinisial A (26) telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah korban melapor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan tersangka Y beserta barang bukti satu unit handphone milik korban," kata Kompol M. Samsari, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial MHF (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Terusan Nunyai, sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung bersama rekannya.
Saat melintas di Dusun Kecubung, Jalinsum Kampung Terbanggi Besar, sepeda motor korban dipepet dua pria yang mengendarai Honda Beat merah-putih tanpa pelat nomor.
Kedua pelaku kemudian menghentikan korban dan meminta sejumlah uang. Ketika korban mengaku tidak membawa uang, salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis laduk.
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku lalu menggeledah pakaian korban dan mengambil satu unit ponsel Redmi Note 12 Pro berwarna biru dari saku jaket sebelum melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y mengakui melakukan aksi tersebut bersama A yang kini masih buron.
Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan itu rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendanai aktivitas judi online jenis slot.
"Tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku A masih terus kita buru," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )