TRIBUNPRIANGAN.COM – Masyarakat Indonesia mulai menerima pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Triwulan III sejak 20 Juli 2026, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Namun, pencairan tidak diterima secara bersamaan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia, disertai pemutakhiran data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh karena itu, hingga saat ini sebagian masyarakat telah menerima bansos, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses penyaluran sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Link Pencairan Bansos PKH Juli 2026, Bisa Cek dari HP, Resmi dari Kemensos
Melalui DTSEN, data masyarakat dipadankan dan diperbarui secara berkala sehingga penyaluran bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya telah sesuai agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi maupun pencairan bantuan sosial berlangsung.
Namun, apakah data DTSEN bisa dirubah?
Baca juga: Pakai HP Saja, Cek Link Resmi Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH Juli 2026
Baca juga: Penyebab Nama Penerima Bansos Juli 2026 Hilang dari Data DTSEN hingga Dana Bansos Tak Cair
Cara Mengubah Data Desil DTSEN Secara Online
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan langkah berikut:
Baca juga: Cek Pencairan Bansos BPNT Juli 2026 dari Kemensos di Link Resmi, Bisa Diakses di HP!
Baca juga: Link Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH Resmi Juli 2026, Bisa Melalui HP!
Setelah akun aktif, masyarakat dapat memanfaatkan dua fitur utama, yaitu:
Dalam proses pengajuan, masyarakat diminta mengisi informasi mengenai kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, tanggungan, hingga kondisi ekonomi secara benar. Dokumen atau foto pendukung juga dapat diminta sesuai mekanisme yang berlaku.
Usulan yang diajukan tidak langsung mengubah data. Seluruh permohonan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas terkait. Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi rumah pemohon. (*)