TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Parigi Moutong.
Kegiatan penyelarasan regulasi yang membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (27/7/2026).
Rangkaian acara diawali dengan arahan dari Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengenai pentingnya regulasi yang berkualitas.
Setelah arahan Kakanwil, rapat resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan.
Baca juga: Mengenal Sosok Destry Damayanti, Pejabat Gubernur BI Sementara Pengganti Perry Warjiyo
Fokus pembahasan diarahkan pada penyelarasan norma penyelenggaraan SAKIP agar sejalan dengan kebijakan nasional serta memperkuat budaya kinerja pemda.
Dalam proses tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penyempurnaan pada rumusan norma, keterkaitan antarketentuan, dan teknik penyusunan peraturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi yang terukur merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
"Akuntabilitas harus dibangun melalui regulasi yang jelas, terukur, dan mudah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah," ungkap Rakhmat Renaldy dalam arahannya.
Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal agenda reformasi birokrasi di daerah.
"Kami terus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Rakhmat Renaldy.(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b