Korban Ungkap Kronologi Pelecehan oleh Atasan di Polda Sumbar, LBH Minta Mabes Polri Ambil Alih
Glery Lazuardi July 27, 2026 11:35 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah korban membeberkan kronologi kejadian, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian penyelidikan dan mendesak dilakukan gelar perkara khusus.

Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar mengaku mengalami trauma berkepanjangan setelah peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis (15/1/2026).

Selain itu, ia mengaku menerima ancaman melalui pesan anonim dan mengalami tekanan selama proses penanganan kasus.

Menurut pengakuannya, kejadian bermula ketika ia bersama enam rekan perempuan bersiap berangkat berlibur. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya disebut akan menerima tambahan uang saku.

"Pada hari kejadian ada satu rekan saya dipanggil terlebih dahulu ke ruangannya," ujar Mawar saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

Tak lama kemudian, Mawar mengaku turut dipanggil ke ruangan atasannya. Saat itu ia sedang melakukan panggilan video dengan suaminya.

"Saya sedang video call dengan suami. Suami saya tahu saya dipanggil ke ruangan beliau dan berpesan agar jangan mematikan panggilan video," katanya.

Sesampainya di dalam ruangan, Mawar mengaku diminta duduk dan menutup mata. Menurutnya, atasannya mengatakan terdapat dua amplop yang harus dipilih.

"Beliau bilang, 'Ini ada dua amplop, kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu'," ucapnya.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Pelecehan Polwan oleh AKBP di Polda Sumbar, Korban Syok dan Memohon: Pak, Jangan

Mengaku Menolak dan Berusaha Menjauh

Saat menutup mata, Mawar mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual. Ia mengaku terkejut dan spontan berusaha menjauh.

"Saya langsung refleks mundur. Dalam keadaan syok dan ketakutan saya bilang, 'Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya. Kalau kayak gini caranya saya ada uang pak'," katanya sambil menangis.

Menurut pengakuannya, atasannya kemudian meminta maaf dan menyatakan tidak berniat melecehkannya.

"'Saya tidak bermaksud melecehkan kamu. Kamu ambil amplop dua-duanya ya, jangan bilang siapa-siapa'," ujar Mawar menirukan ucapan atasannya.

Korban mengaku tetap menolak mengambil amplop tersebut. Namun setelah terjadi perdebatan sekitar 15 menit dan karena merasa takut, ia akhirnya mengambil amplop agar dapat segera keluar dari ruangan.

"Saya mengambil amplop itu supaya cepat bisa keluar dari ruangan," tuturnya.

Suami Mendengar Percakapan Lewat Video Call

Mawar mengatakan suaminya yang mendengar percakapan melalui sambungan video call langsung mendatangi ruangan atasannya setelah kejadian.

"Suami yang mendengar percakapan saya dengan beliau langsung mendatangi ke ruangan beliau dan menanyakan apa yang dilakukannya kepada saya," katanya.

Menurut Mawar, atasannya saat itu hanya menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya dan sang suami.

"Beliau hanya meminta maaf kepada saya dan suami saya," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (19/1/2026), suaminya menghadap Kapolda Sumbar yang menjabat saat itu untuk melaporkan peristiwa tersebut. Mawar mengatakan pimpinan kemudian mengambil langkah dengan memindahkannya ke satuan kerja lain.

"Namun sebenarnya saya masih trauma bertemu dengan beliau. Walaupun sudah pindah satker, masih sama-sama di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Polwan oleh Perwira AKBP di Sumbar, Laporan Berujung Penghentian Penyelidikan

Mengaku Diminta Menyelesaikan Secara Kekeluargaan

Selain dipindahkan, Mawar mengaku dirinya bersama keluarga beberapa kali dipanggil oleh pimpinan Polda Sumbar. Ia menyebut telah tiga kali dipanggil Wakapolda dan juga pernah bertemu Kapolda yang menjabat saat itu.

"Dari awal kejadian kami sudah dipanggil. Kami diminta menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Mawar juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor anonim yang berisi ancaman setelah kasus tersebut bergulir.

"Setelah kejadian, saya menerima chat WhatsApp dari anonim. Saya mendapatkan ancaman. Isi pesannya kalau tidak PTDH, ya mutasi jauh," kata Mawar.

Selain itu, ia mengaku mengalami tekanan sosial di lingkungan kerjanya.

"Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya. Saya berharap ada perlindungan dan keadilan bagi saya," katanya.

Saat ditanya apakah ada rekan lain yang mengalami kejadian serupa, Mawar mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Kami juga tidak ada menceritakan apa pun satu sama lain," ujarnya.

Ayah Korban Lapor ke Propam Mabes Polri

Ayah korban yang identitasnya disamarkan sebagai Mr. X mengaku baru mengetahui dugaan pelecehan tersebut sekitar sepekan setelah kejadian karena melihat perubahan sikap putrinya.

Menurutnya, setelah mengetahui pengakuan putrinya dan tidak melihat perkembangan penanganan perkara, keluarga memutuskan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Mr. X juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat beberapa kali mendatangi rumah keluarga untuk meminta maaf setelah keluarga dipanggil menghadap Kapolda.

"Intinya dia minta maaf. Ada sekitar lima kali dia datang ke rumah. Tapi menurut saya sudah terlalu lama baru dia datang. Mungkin karena arahan dari Kapolda baru dia datang," katanya.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Nasabah oleh DC di Purworejo, Ini Kata Anggota Komisi XIII DPR

LBH Padang Kecam Penghentian Penyelidikan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Pendamping Hukum LBH Padang, Anisa Hamda, menyatakan pihaknya menyayangkan dihentikannya penyelidikan perkara yang diduga merupakan tindak kekerasan seksual.

"Yang pertama tentu kami mengecam keras adanya penghentian proses hukum pada tahap penyelidikan dalam dugaan kasus kekerasan seksual ini," kata Anisa kepada TribunPadang.com, Minggu (26/7/2026).

Menurut Anisa, selama perkara berjalan muncul dugaan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya serta adanya upaya penyelesaian secara damai.

"Kami juga melihat banyak tindakan di luar proses hukum, seperti intimidasi dan upaya perdamaian. Tentu ini bertentangan dengan UU TPKS karena perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban.

"Terlebih terduga pelaku memiliki jabatan dan kewenangan terhadap korban. Relasi kuasa ini sangat kuat dan seharusnya menjadi perhatian dalam penanganan perkara," katanya.

LBH Padang turut mempertanyakan transparansi penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar.

"Kami tidak mengetahui apa dasar yang membuat perkara ini dinyatakan bukan tindak pidana. Kami melihat prosesnya tidak transparan dan tidak objektif," ujarnya.

Anisa juga mengatakan korban dipindahkan ke bagian lain setelah kejadian, sedangkan terduga pelaku disebut memperoleh promosi jabatan.

"Korban menyampaikan kepada kami bahwa justru setelah kejadian ia dipindahkan, sementara terduga pelaku mendapatkan promosi jabatan. Padahal berdasarkan aturan internal kepolisian, seseorang yang sedang menjalani proses pelanggaran etik atau pidana seharusnya tidak memperoleh promosi jabatan," katanya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Padang akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

"Kami akan mengajukan keberatan dan meminta dilakukan gelar perkara khusus agar penanganan kasus ini dapat dievaluasi," kata Anisa.

LBH Padang juga meminta sejumlah lembaga, seperti Komnas Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), turut mengawal penanganan perkara.

"Jika Polda Sumatera Barat tidak mampu menangani perkara ini secara objektif dan transparan, kami meminta Mabes Polri mengambil alih penanganannya. Kami juga meminta Polda Sumbar menjamin perlindungan korban, memulihkan hak-haknya, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta mengevaluasi promosi jabatan yang diterima terduga pelaku," tutup Anisa.

Polda Sumbar Tegaskan Dugaan Pelanggaran Diproses

Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Selanjutnya sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam keterangan resminya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya juga menyatakan Kapolda telah memerintahkan Bidang Propam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Itu sudah jelas yang beliau sampaikan," kata Susmelawati.

Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara masih dihimpun dari satuan kerja terkait dan akan disampaikan setelah informasi lengkap diperoleh.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini menjadi perhatian publik. Sementara itu, pihak keluarga korban bersama LBH Padang berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

(TribunPadang/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.