TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidik kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Hingga saat ini, sebanyak lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tabanan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menegaskan, bahwa tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, meski berawal dari dugaan tindak pidana lain.
Kepolisian Daerah Bali menyayangkan insiden berdarah yang dipicu oleh amuk massa tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Baturiti Bali, Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Seorang Residivis
Proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan dipastikan berjalan secara objektif dan transparan.
"Tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang sama sekali tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Kombes Pol Ariasandy, pada Senin 27 Juli 2026.
Guna memastikan penyidikan berjalan cepat dan menyeluruh, penanganan kasus ini mendapatkan atensi khusus dari markas besar kepolisian daerah.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali diterjunkan langsung untuk mem-backup penuh proses penyidikan di lapangan.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dan dibackup penuh oleh Ditreskrimum Polda Bali," tegas Kombes Pol Ariasandy.
Peristiwa ini bermula ketika warga menangkap seorang pria yang dicurigai mencuri dua ekor ayam milik penduduk setempat.
Emosi massa yang tak terkendali memicu penganiayaan berat hingga korban menghembuskan napas terakhir.
Tidak hanya itu, aksi tersebut juga berbuntut pada pembakaran satu unit sepeda motor di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan ada dua kluster perkara yang ditangani secara terpisah, yakni dugaan pencurian ayam yang diproses oleh Polsek Baturiti.
Serta tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya korban di bawah penanganan Polres Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, penyidik akhirnya mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat lima orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan dan pengumpulan barang bukti lanjutan, termasuk pengusutan pelaku pembakaran sepeda motor.
Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri dan tidak pernah mengambil tindakan hukum di luar koridor resmi saat mengamankan pelaku kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. Percayakan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum," tutur Kombes Pol Ariasandy. (*)