- Menteri Sekretaris Kabinet, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Prasetyo menjelaskan, Keppres tersebut nantinya berisi pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari posisi Gubernur BI.
Perry Warjiyo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo pada Minggu (26/7/2026). Surat tersebut kemudian disetujui oleh Presiden.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima secara resmi oleh pemerintah.
Ia mengatakan surat tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
Presiden juga memberikan penghargaan atas kontribusi Perry yang telah menjabat sebagai Gubernur BI selama kurang lebih tujuh tahun.
"Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," tutur Prasetyo Hadi.
Pasca-pengunduran diri Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, otomatis menjadi penjabat Gubernur Sementara BI.
Penunjukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa posisi Gubernur BI sementara dijabat oleh Deputi Gubernur Senior apabila terjadi kekosongan jabatan.
Dengan demikian, Destry Damayanti akan menjalankan tugas Gubernur BI sementara hingga adanya keputusan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut.