36 Lembaga di Sumenep belum Terima Dana Hibah, Ada yang Dipending DPRD hingga Terkendala Proposal
Dwi Prastika July 27, 2026 01:33 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penyaluran dana hibah kelembagaan di Kabupaten Sumenep, Madura, sampai saat ini belum sepenuhnya tuntas, Senin (27/7/2026).

Sebab, masih ada puluhan lembaga yang belum bisa mencairkan bantuan karena terkendala persoalan administrasi hingga adanya penundaan (pending) berdasarkan surat dari DPRD Sumenep.

Dari total 152 lembaga penerima hibah tahun 2026 ini, baru 116 lembaga yang telah menerima pencairan anggaran.

Sementara 36 lembaga lainnya masih menunggu penyelesaian sejumlah kendala.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Agus Boedyanto, menjelaskan berbagai persoalan yang menyebabkan pencairan belum dapat dilakukan.

Sebanyak 19 lembaga diketahui belum menyerahkan proposal dalam bentuk hard copy.

Selain itu, 14 lembaga pencairannya masih dipending berdasarkan surat dari DPRD Sumenep.

Sementara dua lembaga masih menjalani proses mapping dan satu lembaga ditemukan mengajukan usulan ganda.

Baca juga: 23 Lembaga Keagamaan di Sumenep belum Bisa Cairkan Dana Hibah, Terkendala Revisi Proposal

"Kalau yang cair masih 116 lembaga, untuk sisanya masih ada kendala. Sekarang dalam proses komunikasi," kata Agus Boedyanto saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026).

Menurutnya, khusus 14 lembaga yang pencairannya dipending, Dinsos P3A belum dapat mengambil keputusan lebih lanjut karena masih menunggu arahan maupun tindak lanjut dari DPRD.

Pasalnya, sebagian besar program hibah kelembagaan tersebut merupakan usulan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Dinsos P3A hanya menjalankan fungsi sebagai organisasi perangkat daerah yang menyalurkan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Bupati Pamekasan Resmikan Bedah Rumah dan Sumur Bor Hibah: Gotong Royong Hadirkan Harapan Baru

"Ini kan mayoritas programnya berasal dari pokir dewan. Kita hanya sebagai dinas penyalur saja," ujarnya.

Agus Boedyanto mengatakan, pencairan dana hibah tidak akan dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi belum dipenuhi.

Langkah itu dilakukan agar proses penyaluran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

"Untuk yang dipending itu, kita masih menunggu kabar selanjutnya dari dewan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) setelah anggaran digunakan.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan dana hibah yang harus dipenuhi setiap lembaga penerima.

Baca juga: 2 Tahun Terakhir, Polres Sumenep Terima Hibah APBD Rp 7,1 Miliar untuk Pembangunan Fasilitas

Dana hibah kelembagaan tersebut disalurkan kepada berbagai lembaga, mulai dari masjid, musala, yayasan, organisasi keagamaan hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

Besaran bantuan yang diterima setiap lembaga berbeda-beda, menyesuaikan usulan yang diajukan.

Nilainya mulai Rp10 juta hingga maksimal Rp250 juta.

"Jadi nanti lembaga penerima juga harus menyetorkan LPj kepada kami," tuturnya.

Lakukan Pengecekan

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioeddin memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap daftar lembaga yang pencairan hibahnya masih dipending.

Koordinasi dengan Dinsos P3A juga akan dilakukan agar kendala yang ada segera menemukan solusi dan penyaluran hibah dapat segera diselesaikan.

"Yang pasti nanti akan kita kroscek dulu dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar anggaran hibah kelembagaan ini cepat terserap," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.