Gus Kikin Ajak NU Hidupkan Kembali Nilai Qonun Asasi dalam Muktamar
Titis Jati Permata July 27, 2026 02:06 PM

 

SURYA.co.id, JOMBANG – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai dalam Qonun Asasi NU sebagai fondasi utama perjalanan organisasi.

Menurut Gus Kikin, pedoman yang disusun oleh pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, bukan hanya dokumen sejarah, tetapi menjadi dasar yang membentuk karakter dan kekuatan NU sejak awal berdiri.

Pesan tersebut disampaikan Gus Kikin saat ditemui di Ndalem Kasepuhan Pondok Pesantren Tebuireng, Minggu (26/7/2026) malam.

Qonun Asasi Dinilai Fondasi Awal NU

Gus Kikin menyebut, sejak awal berdiri, NU berkembang dengan berpegang pada aturan dasar tersebut.

Qonun Asasi menjadi pedoman dalam mengarahkan organisasi untuk menjalankan tujuan dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

"Ketika NU berdiri menggunakan aturan itu, organisasi berkembang dengan baik dan mampu menjalankan tujuan-tujuannya untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat," ujar Gus Kikin, dikutip SURYA.co.id, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Bazar Muktamar NU Jombang Siapkan 350 Stan UMKM, Progres 80 Persen

Cicit KH Hasyim Asy’ari itu menjelaskan, perhatian terhadap Qonun Asasi mengalami perubahan ketika NU memasuki dunia politik pada 1952.

Menurutnya, perubahan orientasi tersebut membuat pedoman dasar organisasi tidak lagi menjadi rujukan utama dalam perjalanan NU.

Kembali ke Khittah 1926 Jadi Momentum

Gus Kikin mengatakan semangat untuk mengembalikan NU pada jati dirinya kembali menguat saat Muktamar NU 1984 melalui keputusan kembali ke Khittah 1926.

Keputusan tersebut menegaskan kembali pentingnya nilai keikhlasan, pengabdian, serta penguatan peran NU sebagai organisasi sosial keagamaan.

Namun, menurut Gus Kikin, penerapan Qonun Asasi setelah momentum tersebut belum sepenuhnya berjalan secara utuh.

Selama ini, bagian yang lebih banyak dikenal oleh warga NU adalah mukadimahnya, sementara naskah lengkap Qonun Asasi belum banyak terdokumentasikan.

Tebuireng Institute Rekonstruksi Naskah Qonun Asasi

Berangkat dari kondisi tersebut, Tebuireng Institute melakukan penelitian dan penelusuran berbagai manuskrip serta dokumen peninggalan KH Hasyim Asy’ari selama sekitar tiga tahun terakhir.

Upaya tersebut dilakukan untuk menyusun kembali naskah Qonun Asasi secara lengkap.

"Kami berhasil menghimpun kembali Qonun Asasi yang terdiri dari empat bab. Setelah itu kami susun ulang agar lebih sistematis dan mudah dipelajari," jelas Gus Kikin.

Naskah hasil rekonstruksi tersebut kemudian dipublikasikan dan menjadi salah satu rujukan akademik, termasuk dalam penelitian disertasi doktor yang disusun oleh istrinya.

Muktamar NU Jadi Momentum Penguatan Nilai Dasar

Gus Kikin berharap Muktamar NU ke-35 menjadi momentum untuk kembali memperkuat nilai-nilai yang terkandung dalam Qonun Asasi.

Menurutnya, warisan pemikiran KH Hasyim Asy’ari tersebut memiliki peran penting dalam menjaga NU tetap kokoh, mandiri, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Kami berharap NU kembali menjadikan Qonun Asasi sebagai pedoman. Sejarah telah menunjukkan bahwa organisasi ini lahir, tumbuh, dan menjadi kuat dengan berpegang pada aturan tersebut," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.