Tiga Tersangka Penggelapan Muatan CPO Milik PT Sutomo Agrindo Mas Ditangkap Polisi
taryono July 27, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terkait muatan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik PT Sutomo Agrindo Mas.

Baca juga: Pengendara Tewas Terlindas di Pinrang, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang tertangkap basah sedang memindahkan minyak CPO dari truk tangki ke dalam jeriken di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Trimurjo AKP Admar membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku diamankan saat kedapatan memindahkan minyak CPO dari truk tangki ke dalam jeriken," ujar AKP Admar, Senin, 27 Juli 2026.

Kapolsek menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; FA (22), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah; serta AK (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"AK berperan sebagai sopir truk tangki yang mengangkut muatan CPO," ujar Kapolsek.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan tersebut, yakni satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 unit jeriken, dengan 13 di antaranya telah berisi minyak CPO, serta peralatan pendukung berupa selang penyedot, corong, ember, dan teko.

Akibat perbuatan tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.760.000.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.