Pencuri HP Saat Acara Haji di Pesawaran Ditangkap, Penadah Ikut Diciduk
Reny Fitriani July 27, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam dan penadahan barang hasil kejahatan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga: Hasil Uji Lab Dugaan Keracunan MBG di Pesawaran Diperkirakan Keluar 10 Hari Kerja

Kedua tersangka yakni BT (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian dan HI (35) sebagai penadah. 

Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, pada Rabu (22/7/2026) malam.

Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Joni Ismet setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus tersebut berawal pada Kamis (7/5/2026) pagi ketika korban, Tatik Retnawati (47), menghadiri acara walimatus safar keberangkatan haji tetangganya. 

Setelah acara selesai, korban membantu membersihkan rumah dan meletakkan ponsel Oppo A38 warna kuning emas miliknya di atas meja dekat kulkas.

Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil ponsel tersebut hingga menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil melacak keberadaan barang bukti serta mengidentifikasi penadah sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan tersangka penadah di kediamannya,” kata Bambang dalam, Senin (27/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38 warna kuning emas beserta kotak ponsel milik korban. 

Polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Bambang menegaskan Polsek Kedondong akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.