Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Indah Lestari, penjual buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, kembali dapat menggunakan sepeda motornya setelah kendaraan miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan polisi.
Baca juga: Pagar Pembatas TNWK Ditarget Selesai Pertengahan Agustus 2026
Menariknya, jajaran Polsek Candipuro mengantarkan langsung sepeda motor Honda Beat tersebut ke warung buah milik Indah pada Senin (27/7/2026).
Langkah itu dilakukan agar korban tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus meninggalkan tempat berjualan untuk mengambil kendaraan.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni bersama Kanit Reskrim menyerahkan langsung sepeda motor tersebut kepada Indah di lokasi usahanya.
Ali Humaeni mengatakan pengantaran kendaraan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, terutama karena sepeda motor tersebut menjadi sarana utama korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari," kata Ali Humaeni, Senin (27/7/2026).
Bagi Indah, sepeda motor itu bukan hanya alat transportasi, tetapi juga menjadi penunjang utama untuk berjualan buah dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Indah mengaku bersyukur kendaraan miliknya berhasil ditemukan dalam kondisi utuh. Ia juga mengapresiasi pelayanan Polsek Candipuro selama proses penanganan kasus.
"Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis," ujarnya.
Ali Humaeni menegaskan, pengembalian kendaraan merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban setelah proses pengungkapan perkara.
Menurutnya, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang milik korban dapat kembali.
Sebelumnya, sepeda motor milik Indah hilang dalam aksi pencurian yang terjadi di ruko buah miliknya di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Candipuro.
Kedua tersangka berinisial SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi menyebut kedua tersangka memiliki riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor.
SW juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)