UPTD PPA Lampung Tangani 72 Kasus Kekerasan hingga Juli 2026, Didominasi Asusila Anak
Reny Fitriani July 27, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung masih menangani 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2026. 

Baca Juga: Kanwil Kemenag Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah dan Beasiswa Pegawai

Kasus yang ditangani didominasi kekerasan seksual terhadap anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat layanan pendampingan bagi korban, mulai dari pendampingan hukum, psikologis, hingga rehabilitasi.

"Sepanjang 2025 kami menangani 235 kasus. Hingga Juli 2026 ini ada 72 kasus yang masih dalam proses penanganan. Mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan KDRT," kata Hanita, Senin (27/7/2026).

Hanita menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian pemerintah. Setelah renovasi gedung dan pembenahan fasilitas UPTD PPA, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan mengalami peningkatan signifikan.

"Indeks kepuasan masyarakat naik dari sekitar 73 persen menjadi lebih dari 93 persen. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban," ujarnya.

Menurut Hanita, kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi ke Kantor UPTD PPA Provinsi Lampung pada Minggu (26/7/2026) menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA tidak hanya meninjau sarana dan prasarana pelayanan, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis secara langsung kepada dua anak korban kekerasan seksual yang tengah menjalani perlindungan dan penanganan intensif di UPTD PPA.

"Beliau memberikan perhatian yang sangat besar kepada korban. Menteri berdialog langsung dengan anak-anak yang sedang kami dampingi sekaligus memberikan motivasi kepada para pendamping agar selalu bekerja dengan hati," ujar Hanita.

Hanita mengatakan, Menteri PPPA mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas dengan penuh empati.

"Beliau berpesan agar kami bekerja dengan hati, bukan semata-mata karena tugas atau kewajiban profesi. Memberikan pertolongan kepada korban adalah kebahagiaan yang tidak bisa diukur dengan materi. Jadikan pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah," tuturnya.

Selain itu, Menteri PPPA mengapresiasi peningkatan kualitas sarana dan prasarana UPTD PPA Lampung serta mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menangani kasus-kasus kekerasan yang semakin kompleks.

Menteri juga mengingatkan aparat penegak hukum dan tenaga pendamping untuk tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP), menjaga kerahasiaan identitas korban, serta tidak terburu-buru dalam proses hukum hanya karena tingginya perhatian publik.

"Pesan beliau, setiap penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," kata Hanita.

Hanita menambahkan, saat ini seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah memiliki UPTD PPA secara mandiri.

Keberadaan UPTD di setiap daerah diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena layanan semakin dekat dengan masyarakat.

Selain penguatan layanan, Menteri PPPA juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan program penyampaian aspirasi anak melalui gerakan Suara Anak Indonesia (KEMUDI) hingga ke tingkat daerah. 

Program tersebut diharapkan menjadi wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.