BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait status kepegawaian mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang hingga kini masih menjadi sorotan.
Meski telah melepaskan jabatan sebagai Jampidsus dan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Febrie disebut masih mendapatkan hak berupa gaji sebagai aparatur kejaksaan.
Kejagung menjelaskan, hal tersebut karena Febrie masih tercatat sebagai jaksa aktif. Status tersebut membuat hak kepegawaiannya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan belum ada aturan yang dapat menjadi dasar untuk memberhentikan Febrie dari statusnya sebagai pegawai kejaksaan.
Baca juga: Alasan Perry Warjiyo Mengundurkan Diri Setelah Pimpin Bank Indonesia Kurang Lebih 7 Tahun
Menurut Rudi, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila proses hukum telah menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, Rudi menyebut proses pemeriksaan etik terhadap Febrie di internal Kejaksaan Agung masih berlangsung dan belum mencapai keputusan akhir.
Dengan kondisi tersebut, hak serta kedudukan kepegawaian Febrie masih mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seorang jaksa.
Ketika ditanya mengenai status Febrie saat ini, Rudi memastikan bahwa mantan Jampidsus tersebut masih berada dalam lingkungan Kejaksaan Agung.
"(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, keputusan Febrie untuk mundur merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum, khususnya terkait perkara yang tengah ditangani oleh Polri.
Ia juga meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum serta pemeriksaan terkait perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews/Bangkapos.com)