Imigrasi Bengkulu Gandeng Pemkot Bentuk 9 Kelurahan Binaan, Edukasi Warga soal Pekerja Migran Legal
Rita Lismini July 27, 2026 02:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Imigrasi Bengkulu melalui kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu membentuk sembilan kelurahan binaan imigrasi di Kota Bengkulu.

Hal ini sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Program tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga dari sembilan kelurahan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini tutur dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Alex Periansyah.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menjelaskan pembentukan kelurahan binaan merupakan implementasi program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Menurut Made, penetapan wilayah binaan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Dinas Ketenagakerjaan, hingga identifikasi permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan calon pekerja migran nonprosedural.

“Melalui berbagai pertimbangan tersebut, kami menetapkan sembilan kelurahan yang menjadi fokus pembinaan pada tahap awal ini,” ungkap Made dalam sambutannya di ruang hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026).

Made menuturkan, program tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan TPPM, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memilih jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri.

Selain itu, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang.

Ia menjelaskan, keberadaan kelurahan binaan juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta berbagai elemen masyarakat dalam memberikan edukasi keimigrasian secara berkelanjutan.

“Kelurahan binaan diharapkan menjadi mitra Kantor Imigrasi dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian sekaligus berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” katanya.

Adapun sembilan kelurahan yang ditetapkan sebagai kelurahan binaan imigrasi meliputi Kelurahan Sawah Lebar Baru, Belakang Pondok, Sawah Lebar, Rawamakmur, Kandang, Tanjung Jaya, Lingkar Timur, Sumur Dewa, dan Beringin Raya.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 140 peserta yang terdiri atas camat, lurah, ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), imam, Karang Taruna, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Imigrasi Bengkulu, Doni Alfisyahrin diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Panogu Hot Dihatoguan Sitanggang, mengatakan penetapan sembilan kelurahan binaan telah melalui proses pemetaan dan koordinasi lintas instansi yang membidangi perlindungan pekerja migran serta ketenagakerjaan.

Ia menyebut pembentukan sembilan kelurahan binaan di Kota Bengkulu menjadi langkah perdana di Indonesia, sehingga diharapkan mampu menjadi model pencegahan TPPO dan TPPM di daerah lain.

“Harapannya, tidak ada lagi kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Bengkulu. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Provinsi Bengkulu maupun daerah lain di Indonesia,” ujar Panogu.

Panogu menambahkan, sebelumnya program desa binaan imigrasi telah diterapkan di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, di antaranya Desa Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Teladan di Kabupaten Rejang Lebong, Desa Tebat Monok di Kabupaten Kepahiang, serta Desa Bukit Peninjauan di Kabupaten Seluma.

Melalui pembentukan kelurahan binaan tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif perdagangan orang dan penyelundupan manusia, mampu melindungi diri serta keluarganya dari praktik ilegal, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola keimigrasian yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.