Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sepanjang tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin.
ASN tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah terbukti tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, mengatakan ASN yang diberhentikan berinisial EW dan bertugas di Kecamatan Bermani Ulu. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan dan rangkaian sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
"Tahun ini ada satu ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Yang bersangkutan merupakan ASN di Kecamatan Bermani Ulu,"jelas Erwan kepada TribunBengkulu.com pada Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan berupa ketidakhadiran bekerja selama 28 hari secara kumulatif dalam kurun waktu satu tahun tanpa alasan yang sah. Sehingga hal itu memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi pemberhentian.
"Jadi ia terkena sanksi disiplin, tidak masuk kerja berturut turut tanpa keterangan,"lanjut Erwan.
Selain itu, BKPSDM juga masih memproses kasus disiplin ASN lainnya.
Erwan mengungkapkan, saat ini terdapat seorang ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang sedang menjalani sidang internal dengan dugaan pelanggaran yang sama, yakni terkait disiplin kehadiran.
"Masih ada ASN lain yang sedang menjalani sidang internal. Permasalahannya juga terkait disiplin,"paparnya.
DPRD Harap Komitmen Perbaikan Birokrasi Diikuti Penegakan Disiplin
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, menyambut baik langkah Pemkab Rejang Lebong dalam menegakkan aturan disiplin ASN.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Rejang Lebong untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kita mendengar komitmen Bupati Rejang Lebong untuk memperbaiki tatanan birokrasi. Harapan kita seluruh ASN memiliki kedisiplinan yang baik dan setiap OPD juga proaktif melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pegawainya,"sampai Hidayattullah.
Ia menilai penegakan sanksi harus diterapkan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran disiplin agar menjadi efek jera sekaligus menjaga profesionalisme aparatur.
Terlebih, menurutnya, banyak OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga kedisiplinan ASN menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
"Harapan kita penegakan sanksi benar-benar diterapkan, apalagi pada kantor-kantor yang menjadi titik pelayanan vital bagi masyarakat,"tutupnya.