Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat akumulasi angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 32.389 tenaga kerja sepanjang semester pertama (Januari hingga Juni) tahun 2026.
Berdasarkan data resmi yang diolah Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik), Senin (27/7/2026), konsentrasi gelombang PHK ini didominasi oleh Pulau Jawa dan kawasan penopang industri luar Jawa.
Dari total puluhan ribu pekerja yang teridentifikasi ter-PHK, Jawa Barat menempati posisi puncak sebagai daerah dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK paling banyak. Provinsi tersebut mencatatkan akumulasi sebanyak 6.727 orang ter-PHK dalam rentang waktu enam bulan.
Berikut rincian 10 provinsi dengan jumlah kasus PHK tertinggi di Indonesia sepanjang periode Januari–Juni 2026

Berdasarkan tren bulanan secara nasional, angka PHK tertinggi terjadi pada bulan Februari 2026 dengan total 7.692 orang, disusul bulan April 2026 sebanyak 6.982 orang, dan Maret 2026 sebanyak 6.593 orang. Sementara itu, angka terendah tercatat pada bulan Juni 2026 dengan jumlah 588 orang.
Pulau Jawa masih menjadi episentrum dampak penyesuaian tenaga kerja, di mana lima provinsi di Jawa (Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah) masuk ke dalam deretan 10 besar dan berkontribusi terhadap sebagian besar total angka nasional.
Di luar Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan juga menunjukkan angka yang relatif signifikan.