SURYA.co.id, Tabanan, Bali - Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap KD, warga Desa Sidetapa, Buleleng, yang tewas setelah diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Baturiti, Bali.
Polisi juga mengungkap fakta baru bahwa KD merupakan residivis kasus pencurian cengkeh pada 2018. Duka mendalam menyelimuti keluarga, terutama anak-anak KD yang kehilangan sosok ayah.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, menjelaskan terdapat dua laporan polisi yang ditangani secara terpisah.
Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
“Memang betul yang bersangkutan (KD) merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejadian serupa,” ujar Bayu Pati kepada Tribun Bali
Ia menegaskan, meski KD terbukti mencuri ayam, proses hukum tetap dilakukan secara terukur. Barang bukti berupa seekor ayam yang diambil korban telah diamankan.
Bayu Pati menambahkan, wilayah Baturiti termasuk rawan kasus pencurian. Sepanjang 2026, Polsek Baturiti menerima enam laporan dugaan pencurian ayam.
“Memang di wilayah Polsek Baturiti kerap terjadi kasus pencurian. Sepanjang tahun 2026, sudah ada enam laporan kasus pencurian,” imbuhnya.
Baca juga: Ternyata Terduga Maling Ayam yang Tewas Dikeroyok di Bali Residivis, Kasus Terjadi Tahun 2018
Lima warga berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum.
Polisi telah memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan sejumlah rekaman video yang beredar di masyarakat.
“Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Jadi lima orang ini masih dalam pemeriksaan juga,” ujar Bayu Pati.
Keluarga KD berencana menempuh jalur hukum, namun laporan resmi belum dilayangkan karena masih dalam masa berkabung.
Perbekel Sidetapa, I Made Sutama, mengatakan keluarga menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Maunya itu diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Karena orang mencuri itu ada pasalnya yang mengatur, kalau orang membunuh ada pasalnya yang mengatur,” ujarnya kepada Tribun Bali
KD meninggalkan tiga anak. Anak pertama sudah berkeluarga, anak kedua masih duduk di kelas 1 SMA, dan anak bungsu masih kelas I SD.
Tangis anak-anak KD pecah saat prosesi pemakaman di Desa Sidetapa. Video kesedihan mereka beredar luas di media sosial dan memicu simpati warganet.
Sutama berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Tiang selaku perbekel menekankan jangan ada lagi pelanggaran hukum, cukup kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Baca juga: Nasib Keluarga Terduga Maling Ayam yang Tewas Dikeroyok di Bali, Sekolah Anak Dijamin, Rumah Dibedah
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti meningkatnya fenomena main hakim sendiri di masyarakat.
“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara,” kata Pigai di Jakarta.
Ia menekankan pentingnya lembaga penegak HAM bertindak tegas terhadap penguasa yang mengabaikan hukum.