Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan dan pengawasan produk halal.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mengatakan hal itu sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang terjamin kehalalannya.
Penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memberikan perlindungan sekaligus jaminan kepada masyarakat terhadap produk halal sesuai syariat melalui pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
"Penyusunan Raperda juga dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah terkait pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi," kata Samuel, dikutip Senin (27/7/2026).
Dalam penyusunannya, Samuel menjelaskan Bapemperda turut mengidentifikasi sejumlah aspek yang menjadi dasar pembentukan aturan tersebut.
Baca juga: Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Mulai Dibahas DPRD Kota Bekasi, Ini Tujuan dan Isinya
Mulai dari permasalahan yang dihadapi Pemkot Bekasi dalam pembinaan dan pengawasan produk halal, alasan perlunya regulasi daerah sebagai dasar penyelesaian persoalan, hingga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan Perda.
Selain itu, Raperda juga mengatur mengenai jangkauan, arah pengaturan, serta materi muatan yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi.
"Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," jelasnya.
Melalui regulasi itu, Samuel menegaskan DPRD Kota Bekasi menargetkan sejumlah sasaran yang akan diwujudkan setelah Perda disahkan.
Di antaranya mewujudkan kehadiran negara melalui Pemkot Bekasi dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah, khususnya dalam mengonsumsi pangan yang halal.
Kemudian memberikan perlindungan kepada konsumen melalui informasi mengenai kehalalan suatu produk yang disampaikan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Raperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan melalui jaminan kebenaran informasi produk serta kepastian penggunaan bahan yang sesuai dengan ketentuan halal.
Tak hanya itu, regulasi tersebut ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi.
"Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan memperoleh kepastian usaha melalui sistem jaminan produk halal yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. (M37)