ALASAN 883 Dapur MBG Disuspen Permanen Oleh BGN, 98 Dapur di Wilayah Sumatera
Septrina Ayu Simanjorang July 27, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan 883 dapur MBG disuspen permanen oleh BGN.

Sebanyak 98 dapur di wilayah Sumatera.

Adapun indikator utama penutupan dapur-dapur tersebut mencakup isu higienitas, insiden keracunan makanan, rendahnya kualitas menu yang tersaji, hingga ketidakmampuan dapur memenuhi standar kelayakan saluran limbah (IPAL) dan sanitasi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa tindakan pembekuan kali ini berbeda dari skema terdahulu.

Baca juga: Bus Pariwisata di Gudang Jalan Ngumban Surbakti Medan Terbakar, Lurah Sebut Sudah 2 Kali Terjadi

Dapur yang terbukti melanggar langsung ditutup total dan dihentikan aliran dananya.

"Dapur yang disuspen secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu disuspen tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Adapun 98 dapur berada di wilayah I (Sumatera), 311 dapur di wilayah II (Jawa & Madura), dan Wilayah III (Luar Jawa / Indonesia Timur) sebanyak 424 dapur.

Baca juga: Ucapan Prabowo Soal Londo Ireng Disebut Keren, Ferdinan Hutahaean: Pancingan Presiden Berhasil

Selain itu, BGN memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan operasional.

"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli."

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin," ungkapnya.

Tidak hanya menyasar pegawai non-ASN, tindakan penegakan disiplin juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan BGN.

Baca juga: Seorang Perwira AKP Pardiman Diciduk Bareskrim Bersama 6 Anak Buah, Peredaran Gelap Narkoba

Sudaryono membeberkan adanya temuan pelanggaran dari yang berkategori berat hingga ringan, dengan bentuk pelanggaran mulai dari keterlibatan judi online hingga penyelewengan anggaran.

"Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan."

"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tegas Sudaryono.

Ia menekankan bahwa ketegasan ini diambil demi menyelamatkan dan menjaga nama baik mayoritas pegawai serta abdi negara yang telah bekerja secara jujur di lapangan.

Jaminan Layanan Bagi Penerima Manfaat

Meski ratusan dapur dihentikan operasionalnya, BGN memastikan pendistribusian makanan bergizi bagi para siswa sekolah penerima manfaat tidak akan terhenti.

"Kami memastikan kalau ada dapur yang disuspen, yang tadinya menerima manfaat jangan sampai tidak menerima. Begitu disuspen, secara otomatis kami akan membagi porsi layanan yang tadinya disediakan oleh dapur yang disuspen itu kepada dapur-dapur lain," tuturnya.

Selain itu, BGN menginstruksikan seluruh Kepala SPPG dan pengelola dapur untuk tidak menggunakan komoditas atau energi bersubsidi seperti Minyakita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP.

Pengelola dapur yang terbukti meminta imbalan (fee), melakukan mark-up harga, maupun menerima gratifikasi diancam akan langsung diproses hukum dan dipecat,.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu per Gram Hari Ini, Pecahan 1 Gram Tembus Rp 2,62 Juta

14 Dapur MBG di Tapsel Harus Tutup Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang menginstruksikan selama periode hari libur sekolah, tidak dilaksanakan pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan tersebut berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh daerah diberhentikan sementara operasionalnya.

Termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 14 SPPG harus tutup sementara.

Kordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Kabupaten Tapanuli Selatan, Wan Apriyanti Lubis mengatakan, pelayanan MBG di Tapsel tidak dilaksanakan untuk sementara waktu sesuai dengan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang telah diterbitkan oleh BGN Pusat.

"Kita ikuti arahan dari Pusat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 yang ditandatangani oleh Ibu Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang," kata Wan Apriyanti, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, turut memberikan dampak kepada seluruh relawan SPPG yang ada di Tapsel karena harus dirumahkan sementara.

"Seluruh relawan di seluruh SPPG Tapsel terdampak. Kurang lebih 600 relawan totalnya di Tapsel. Kalau untuk dampak lainnya dari kebijakan tersebut, sampai saat ini belum ada info," ungkap Wan Apriyanti.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas.

Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Arum juga menegaskan bahwa selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.

 

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.