BERIKUT Daftar Merek Puluhan Motor Diduga Hasil Penadahan Diamankan Satreskrim Polres Padanglawas
AbdiTumanggor July 27, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana penadahan.

Puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut ditemukan terparkir di halaman rumah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, pada Sabtu (25/7/2026).

Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

AKP Irwansah menjelaskan, penyitaan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan penadah barang hasil kejahatan di wilayah Lubuk Barumun.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan pada awal Juli 2026.

Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, personel menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah milik warga berinisial SHL.

Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi.

Demi kepentingan hukum, petugas berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong sebelum membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Padanglawas.

Daftar Barang Bukti:

- Honda Beat: 8 unit (7 tanpa plat, 1 berplat BP 5781 RH)

- Honda Revo: 5 unit (tanpa plat)

- Honda Supra X-125: 4 unit (tanpa plat)

- Honda Rangka/Modifikasi: 4 unit (tanpa plat dan tanpa bodi)

- Honda Supra Fit X: 2 unit (tanpa plat)

- Honda Scoopy: 2 unit (tanpa plat)

- Honda Vario: 2 unit (tanpa plat)

- Honda Genio: 1 unit (tanpa plat)

- Yamaha Mio Soul: 1 unit (tanpa plat)

- Yamaha Lexi: 1 unit (tanpa plat)

- Suzuki Satria F: 1 unit (tanpa plat)

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Padanglawas.

“Kami masih mendata seluruh barang bukti secara rinci dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut asal-usul serta pemilik sah dari puluhan sepeda motor tersebut,” pungkas AKP Irwansah.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri di atas diminta segera berkoordinasi dengan Mako Polres Padanglawas dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB).

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Diduga Hasil Kejahatan, Polres Padanglawas Amankan 31 Sepeda Motor dari Rumah Warga di Pasar Latong

Baca juga: Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Penadah dan Sita Emas yang Sudah Dilebur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.