Polisi Tembak Begal Sadis di Depok Modus Kencan Sesama Jenis
Budi Sam Law Malau July 27, 2026 04:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok membongkar aksi komplotan begal sadis yang menggunakan aplikasi kencan sesama jenis sebagai jebakan untuk mencari korban.

Tiga pelaku berinisial AH, KA, dan S berhasil ditangkap setelah serangkaian aksi begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga.

Penangkapan dilakukan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Saat proses pengembangan perkara, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena para pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.

Akibatnya, dua pelaku terkena tembakan di bagian kaki.

Saat digiring ke Mapolres Metro Depok pada Senin (27/7/2026), satu pelaku terlihat menggunakan kursi roda, sementara satu lainnya berjalan pincang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, komplotan tersebut menjalankan aksi dengan memanfaatkan aplikasi kencan Hornet.

Pelaku membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain untuk memancing calon korban.

Baca juga: Pria Dibacok Komplotan Begal di Koja Jakarta Utara, Polisi Selidiki Pelaku

"Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya," ujar Oka.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang sepi, mayoritas berada di area pemakaman.

Di lokasi itu, pelaku lain telah menunggu untuk melancarkan aksinya.

Setibanya di tempat kejadian, korban langsung dianiaya, diikat menggunakan tali dan lakban, lalu dirampas seluruh barang berharganya.

Dalam salah satu kasus, korban bahkan dipaksa melepas pakaian dan sepatunya sebelum ditinggalkan seorang diri di lokasi yang sepi.

Polisi mengungkap, AH berperan sebagai otak sekaligus pencetus ide kejahatan.

Ia membuat akun fiktif di aplikasi Hornet, berkomunikasi dengan korban, hingga menjemput mereka.

Sementara itu, KA dan S bertugas melakukan kekerasan serta merampas barang-barang milik korban di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya tiga laporan polisi yang berkaitan dengan komplotan ini, terdiri atas dua kasus di wilayah Cilodong dan satu kasus di Tapos.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian dan sepatu milik korban, lakban, telepon genggam yang digunakan untuk mengelabui korban melalui aplikasi kencan, serta tas milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Pengguna diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi jika diajak bertemu di lokasi yang sepi atau tidak dikenal.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.